| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Tanggal 2 Agustus 2022, berupa Pekerjaan Pos Bapor, Pos Bufferzone, Pos Avtur, Pos Navta, Pos II ASE, Pos Penitipan, dan Parkiran Blok E, serta Pekerjaan Tambahan Pembuatan Taman dan Kandang Anjing adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan Hukum berikut segala akibatnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 2.127.460.800,- (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah ) secara tunai sekaligus dan seketika;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) yang diletakkan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang Penggugat tentukan kemudian adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.10,000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya sejak Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (Uit Voer Baar Bij Voer Raad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
|