| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815
Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA: PDM – 77 / DMI / 04 / 2026
- Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
Rano Rajuli alias Rano alias Renol bin Alm. Ali Usman
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Dumai
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 10 Juli 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Prof. M. Yamin RT. 01 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak tamat)
|
|
Lainnya
|
:
|
NIK. 1472011007870022
|
- Penahanan:
Ditahan oleh penyidik di Rutan Polsek Dumai Timur:
-
- sejak tanggal 12 Februari 2026 s.d. 03 Maret 2026;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Maret 2026 s.d. 12 April 2026;
ditahan oleh Penuntut Umum:
-
- sejak tanggal 10 April 2026 s.d 29 April 2026
- Dakwaan:
PERTAMA:
----------- Bahwa ia terdakwa Rano Rajuli alias Rano alias Renol bin Alm. Ali Usman bersama-sama dengan Dede Muhammad Syukur (Daftar Pencarian Orang/DPO, selanjutnya disebut Dede (DPO)), hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Nelayan Darat RT. 11 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB, pada saat di rumah terdakwa bertempat di Jalan Prof. M. Yamin RT. 01 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, datang teman terdakwa yang bernama Dede (DPO), berkata kepada terdakwa “RANO CARI KUNINGAN YOK” dan terdakwa jawab “KUNINGAN APO?” dan di jawab Dede (DPO) “KUNINGAN METERAN AIR PDAM” dan terdakwa bertanya “EMANG LAKU?” dan dijawab DEDE (DPO) “LAKU, TUJUH PULUH RIBU SEKILO”, kemudian terdakwa jawab “AYOK LAH KITA AMBIL”.
- Selanjutnya terdakwa pergi ke kamar belakang rumah terdakwa dan mengambil besi bulat yang rencananya akan digunakan untuk mencongkel kuningan meteran air PDAM. Kemudian terdakwa bertanya kepada Dede (DPO) sambil menunjukkan besi “INI BISA DIPAKAI UNTUK MEMBONGKAR METERAN ITU?” dan dijawab Dede (DPO) “BISA” selanjutnya Dede (DPO) mengatakan kepada terdakwa “HONDA TAK ADO NI BUAT KITA KELILING” dan terdakwa jawab “KITA PINJAM HONDA AGUS AJA”. Setelah itu terdakwa bersama Dede (DPO) pergi ke rumah AGUS yang berada di jalan Bintan, sesampai di rumah AGUS, terdakwa bertemu dengan AGUS dan terdakwa meminjam sepeda motor AGUS dengan alasan pergi keluar sebentar.
- Setelah sepeda motor tersebut berhasil terdakwa pinjam, kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan Dede (DPO) pergi meninggalkan rumah agus dan menuju ke jalan Sultan Hasanuddin terus ke jalan Pemuda Darat dan Nelayan Darat hingga jalan Budi Kemuliaan sambil melihat (mengintai) sasaran meteran PDAM mana yang bisa di ambil.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, pada saat terdakwa dan Dede (DPO) berada di Jalan Budi Kemuliaan tepatnya di depan Bengkel Tempel Ban, Dede (DPO) berkata kepada terdakwa bahwa ianya melihat ada meteran air PDAM berada di sudut tempel ban tersebut, kemudian terdakwa dan Dede (DPO) datang ke tempat meteran air berada, setelah melihat situasi aman, terdakwa langsung mengambil besi yang terdakwa bawa dan mencongkel meteran tersebut hingga terlepas, setelah meteran air terlepas kemudian terdakwa dan Dede (DPO) pergi meninggalkan tempel ban tersebut kemudian pergi ke sebuah rumah yang berada di Jalan Pemuda Darat, sesampai di rumah tersebut terdakwa dan Dede (DPO) langsung mengambil meteran air yang berada di sudut rumah. Setelah meteran air berhasil diambil, terdakwa dan Dede (DPO) melanjutkan keliling mencari target.
- Sekira pukul 02.00 WIB, pada saat di Jalan Nelayan Darat dari Jalan Sungai Teras tepatnya di depan RUKO (rumah toko) sebelah kiri, Dede (DPO) berkata kepada terdakwa “ITU BISA TU” sambil menunjuk meteran air PDAM yang berada di pinggir jalan (sudut ruko), kemudian terdakwa turun mengambil besi di bawa jok sepeda motor dan pergi menghampiri meteran air PDAM, sedangkan Dede (DPO) duduk di atas sepeda motor sambil melihat situasi. Setelah terdakwa berada di dekat meteran air PDAM, terdakwa langsung melepaskan tutup meteran yang berwarna biru dan langsung mencongkel meteran dengan menggunakan besi sehingga meteran air terlepas dan pipa penyambung putus, setelah itu terdakwa dan Dede (DPO) langsung pergi meninggalkan ruko dan berjalan menuju ke jalan Ahmad Yani (Tegalega) dan mengambil meteran air yang berada di sudut ruko sebelah kanan.
- Setelah terdakwa dan Dede (DPO) berhasil mengambil 4 (empat) buah meteran air, terdakwa dan Dede (DPO) pergi ke belakang pasar kelapa dan sesampai di belakang pasar kelapa, terdakwa dan Dede (DPO) langsung membongkar meteran Air PDAM dengan cara menokok hingga pecah dan kuningannya berhasil terdakwa ambil. Setelah itu kuningan tersebut terdakwa serahkan kepada Dede (DPO) untuk dijualnya.
- Kemudian sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa dan Dede pergi ke rumah AGUS guna mengembalikan Sepeda Motor. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah dan Dede pergi menjual kuningan tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, saksi M. Rizki Hidayat bersama saksi Ahmad Sunardi selalu Ketua RT yang bernama AHMAD SUNARDI melihat meteran air PDAM yang diletakkan di sudut depan ruko sebelah kanan (pinggir jalan Nelayan Darat), sudah tidak ada lagi dan airnya melimpah ke jalan, selanjutnya saksi bersama pak RT menutup pipa air. Setelah itu saksi melapor ke kantor PDAM dan melapor peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Dumai Barat.
- Bahwa saksi Andika Kuncahyo selaku kasubag logistik PDAM Tirta Dumai Bersemai mengetahui pencurian asset berupa water meter setelah pihak dari pelanggan dengan nomor register 00009628 datang melapor ke kantor PDAM pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026. Pada saat itu pihak pelanggan menjelaskan ke bagian pelayanan pengaduan bahwa water meter air (meteran PDAM) yang terpasang di depan ruko nyo telah di curi.
- Bahwa pada awal pemasangan air di rumah pelanggan perusahaan menyediakan water meter air (meteran PDAM), kemudian pada saat sebelum pemasangan di tandatangani surat pernyataan pelanggan / kesepakatan antara perusahaan PDAM dengan pelanggan yang ditanda tangani pelanggan diatas materai yang mana pada poin 6 yang berbunyi “merusak, menghilangkan meteran air, baik sengaja maupun tidak yang mana hal tersebut telah menjadi tanggung jawab pelanggan, sanksi atas pelanggaran ini adalah denda sebesar biaya penggantian meter air baru”.
- Akibat pencurian water meter air (meteran PDAM) di jalan Nelayan Darat RT. 011 Kel. Pangkalan Sesai yang dirugikan ialah perusahan PDAM TIRTA DUMAI BERSEMAI. Adapun kerugian sebesar Rp1.450.000, (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------
-------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------
KEDUA:
----------- Bahwa ia terdakwa Rano Rajuli alias Rano alias Renol bin Alm. Ali Usman, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Nelayan Darat RT. 11 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB, pada saat di rumah terdakwa bertempat di Jalan Prof. M. Yamin RT. 01 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, datang teman terdakwa yang bernama Dede Muhammad Syukur (Daftar Pencarian Orang/DPO, selanjutnya disebut Dede (DPO)), berkata kepada terdakwa “RANO CARI KUNINGAN YOK” dan terdakwa jawab “KUNINGAN APO?” dan di jawab Dede (DPO) “KUNINGAN METERAN AIR PDAM” dan terdakwa bertanya “EMANG LAKU?” dan dijawab DEDE (DPO) “LAKU, TUJUH PULUH RIBU SEKILO”, kemudian terdakwa jawab “AYOK LAH KITA AMBIL”.
- Selanjutnya terdakwa pergi ke kamar belakang rumah terdakwa dan mengambil besi bulat yang rencananya akan digunakan untuk mencongkel kuningan meteran air PDAM. Kemudian terdakwa bertanya kepada Dede (DPO) sambil menunjukkan besi “INI BISA DIPAKAI UNTUK MEMBONGKAR METERAN ITU?” dan dijawab Dede (DPO) “BISA” selanjutnya Dede (DPO) mengatakan kepada terdakwa “HONDA TAK ADO NI BUAT KITA KELILING” dan terdakwa jawab “KITA PINJAM HONDA AGUS AJA”. Setelah itu terdakwa bersama Dede (DPO) pergi ke rumah AGUS yang berada di jalan Bintan, sesampai di rumah AGUS, terdakwa bertemu dengan AGUS dan terdakwa meminjam sepeda motor AGUS dengan alasan pergi keluar sebentar.
- Setelah sepeda motor tersebut berhasil terdakwa pinjam, kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan Dede (DPO) pergi meninggalkan rumah agus dan menuju ke jalan Sultan Hasanuddin terus ke jalan Pemuda Darat dan Nelayan Darat hingga jalan Budi Kemuliaan sambil melihat (mengintai) sasaran meteran PDAM mana yang bisa di ambil.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, pada saat terdakwa dan Dede (DPO) berada di Jalan Budi Kemuliaan tepatnya di depan Bengkel Tempel Ban, Dede (DPO) berkata kepada terdakwa bahwa ianya melihat ada meteran air PDAM berada di sudut tempel ban tersebut, kemudian terdakwa dan Dede (DPO) datang ke tempat meteran air berada, setelah melihat situasi aman, terdakwa langsung mengambil besi yang terdakwa bawa dan mencongkel meteran tersebut hingga terlepas, setelah meteran air terlepas kemudian terdakwa dan Dede (DPO) pergi meninggalkan tempel ban tersebut kemudian pergi ke sebuah rumah yang berada di Jalan Pemuda Darat, sesampai di rumah tersebut terdakwa dan Dede (DPO) langsung mengambil meteran air yang berada di sudut rumah. Setelah meteran air berhasil diambil, terdakwa dan Dede (DPO) melanjutkan keliling mencari target.
- Sekira pukul 02.00 WIB, pada saat di Jalan Nelayan Darat dari Jalan Sungai Teras tepatnya di depan RUKO (rumah toko) sebelah kiri, Dede (DPO) berkata kepada terdakwa “ITU BISA TU” sambil menunjuk meteran air PDAM yang berada di pinggir jalan (sudut ruko), kemudian terdakwa turun mengambil besi di bawa jok sepeda motor dan pergi menghampiri meteran air PDAM, sedangkan Dede (DPO) duduk di atas sepeda motor sambil melihat situasi. Setelah terdakwa berada di dekat meteran air PDAM, terdakwa langsung melepaskan tutup meteran yang berwarna biru dan langsung mencongkel meteran dengan menggunakan besi sehingga meteran air terlepas dan pipa penyambung putus, setelah itu terdakwa dan Dede (DPO) langsung pergi meninggalkan ruko dan berjalan menuju ke jalan Ahmad Yani (Tegalega) dan mengambil meteran air yang berada di sudut ruko sebelah kanan.
- Setelah terdakwa dan Dede (DPO) berhasil mengambil 4 (empat) buah meteran air, terdakwa dan Dede (DPO) pergi ke belakang pasar kelapa dan sesampai di belakang pasar kelapa, terdakwa dan Dede (DPO) langsung membongkar meteran Air PDAM dengan cara menokok hingga pecah dan kuningannya berhasil terdakwa ambil. Setelah itu kuningan tersebut terdakwa serahkan kepada Dede (DPO) untuk dijualnya.
- Kemudian sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa dan Dede pergi ke rumah AGUS guna mengembalikan Sepeda Motor. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah dan Dede pergi menjual kuningan tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, saksi M. Rizki Hidayat bersama saksi Ahmad Sunardi selalu Ketua RT yang bernama AHMAD SUNARDI melihat meteran air PDAM yang diletakkan di sudut depan ruko sebelah kanan (pinggir jalan Nelayan Darat), sudah tidak ada lagi dan airnya melimpah ke jalan, selanjutnya saksi bersama pak RT menutup pipa air. Setelah itu saksi melapor ke kantor PDAM dan melapor peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Dumai Barat.
- Bahwa saksi Andika Kuncahyo selaku kasubag logistik PDAM Tirta Dumai Bersemai mengetahui pencurian asset berupa water meter setelah pihak dari pelanggan dengan nomor register 00009628 datang melapor ke kantor PDAM pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026. Pada saat itu pihak pelanggan menjelaskan ke bagian pelayanan pengaduan bahwa water meter air (meteran PDAM) yang terpasang di depan ruko nyo telah di curi.
- Bahwa pada awal pemasangan air di rumah pelanggan perusahaan menyediakan water meter air (meteran PDAM), kemudian pada saat sebelum pemasangan di tandatangani surat pernyataan pelanggan / kesepakatan antara perusahaan PDAM dengan pelanggan yang ditanda tangani pelanggan diatas materai yang mana pada poin 6 yang berbunyi “merusak, menghilangkan meteran air, baik sengaja maupun tidak yang mana hal tersebut telah menjadi tanggung jawab pelanggan, sanksi atas pelanggaran ini adalah denda sebesar biaya penggantian meter air baru”.
- Akibat pencurian water meter air (meteran PDAM) di jalan Nelayan Darat RT. 011 Kel. Pangkalan Sesai yang dirugikan ialah perusahan PDAM TIRTA DUMAI BERSEMAI. Adapun kerugian sebesar Rp1.450.000, (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------
--------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------
KETIGA:
----------- Bahwa ia terdakwa Rano Rajuli alias Rano alias Renol bin Alm. Ali Usman, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Nelayan Darat RT. 11 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB, pada saat di rumah terdakwa bertempat di Jalan Prof. M. Yamin RT. 01 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, datang teman terdakwa yang bernama Dede Muhammad Syukur (Daftar Pencarian Orang/DPO, selanjutnya disebut Dede (DPO)), berkata kepada terdakwa “RANO CARI KUNINGAN YOK” dan terdakwa jawab “KUNINGAN APO?” dan di jawab Dede (DPO) “KUNINGAN METERAN AIR PDAM” dan terdakwa bertanya “EMANG LAKU?” dan dijawab DEDE (DPO) “LAKU, TUJUH PULUH RIBU SEKILO”, kemudian terdakwa jawab “AYOK LAH KITA AMBIL”.
- Selanjutnya terdakwa pergi ke kamar belakang rumah terdakwa dan mengambil besi bulat yang rencananya akan digunakan untuk mencongkel kuningan meteran air PDAM. Kemudian terdakwa bertanya kepada Dede (DPO) sambil menunjukkan besi “INI BISA DIPAKAI UNTUK MEMBONGKAR METERAN ITU?” dan dijawab Dede (DPO) “BISA” selanjutnya Dede (DPO) mengatakan kepada terdakwa “HONDA TAK ADO NI BUAT KITA KELILING” dan terdakwa jawab “KITA PINJAM HONDA AGUS AJA”. Setelah itu terdakwa bersama Dede (DPO) pergi ke rumah AGUS yang berada di jalan Bintan, sesampai di rumah AGUS, terdakwa bertemu dengan AGUS dan terdakwa meminjam sepeda motor AGUS dengan alasan pergi keluar sebentar.
- Setelah sepeda motor tersebut berhasil terdakwa pinjam, kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dan Dede (DPO) pergi meninggalkan rumah agus dan menuju ke jalan Sultan Hasanuddin terus ke jalan Pemuda Darat dan Nelayan Darat hingga jalan Budi Kemuliaan sambil melihat (mengintai) sasaran meteran PDAM mana yang bisa di ambil.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, pada saat terdakwa dan Dede (DPO) berada di Jalan Budi Kemuliaan tepatnya di depan Bengkel Tempel Ban, Dede (DPO) berkata kepada terdakwa bahwa ianya melihat ada meteran air PDAM berada di sudut tempel ban tersebut, kemudian terdakwa dan Dede (DPO) datang ke tempat meteran air berada, setelah melihat situasi aman, terdakwa langsung mengambil besi yang terdakwa bawa dan mencongkel meteran tersebut hingga terlepas, setelah meteran air terlepas kemudian terdakwa dan Dede (DPO) pergi meninggalkan tempel ban tersebut kemudian pergi ke sebuah rumah yang berada di Jalan Pemuda Darat, sesampai di rumah tersebut terdakwa dan Dede (DPO) langsung mengambil meteran air yang berada di sudut rumah. Setelah meteran air berhasil diambil, terdakwa dan Dede (DPO) melanjutkan keliling mencari target.
- Sekira pukul 02.00 WIB, pada saat di Jalan Nelayan Darat dari Jalan Sungai Teras tepatnya di depan RUKO (rumah toko) sebelah kiri, Dede (DPO) berkata kepada terdakwa “ITU BISA TU” sambil menunjuk meteran air PDAM yang berada di pinggir jalan (sudut ruko), kemudian terdakwa turun mengambil besi di bawa jok sepeda motor dan pergi menghampiri meteran air PDAM, sedangkan Dede (DPO) duduk di atas sepeda motor sambil melihat situasi. Setelah terdakwa berada di dekat meteran air PDAM, terdakwa langsung melepaskan tutup meteran yang berwarna biru dan langsung mencongkel meteran dengan menggunakan besi sehingga meteran air terlepas dan pipa penyambung putus, setelah itu terdakwa dan Dede (DPO) langsung pergi meninggalkan ruko dan berjalan menuju ke jalan Ahmad Yani (Tegalega) dan mengambil meteran air yang berada di sudut ruko sebelah kanan.
- Setelah terdakwa dan Dede (DPO) berhasil mengambil 4 (empat) buah meteran air, terdakwa dan Dede (DPO) pergi ke belakang pasar kelapa dan sesampai di belakang pasar kelapa, terdakwa dan Dede (DPO) langsung membongkar meteran Air PDAM dengan cara menokok hingga pecah dan kuningannya berhasil terdakwa ambil. Setelah itu kuningan tersebut terdakwa serahkan kepada Dede (DPO) untuk dijualnya.
- Kemudian sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa dan Dede pergi ke rumah AGUS guna mengembalikan Sepeda Motor. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah dan Dede pergi menjual kuningan tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, saksi M. Rizki Hidayat bersama saksi Ahmad Sunardi selalu Ketua RT yang bernama AHMAD SUNARDI melihat meteran air PDAM yang diletakkan di sudut depan ruko sebelah kanan (pinggir jalan Nelayan Darat), sudah tidak ada lagi dan airnya melimpah ke jalan, selanjutnya saksi bersama pak RT menutup pipa air. Setelah itu saksi melapor ke kantor PDAM dan melapor peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Dumai Barat.
- Bahwa saksi Andika Kuncahyo selaku kasubag logistik PDAM Tirta Dumai Bersemai mengetahui pencurian asset berupa water meter setelah pihak dari pelanggan dengan nomor register 00009628 datang melapor ke kantor PDAM pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026. Pada saat itu pihak pelanggan menjelaskan ke bagian pelayanan pengaduan bahwa water meter air (meteran PDAM) yang terpasang di depan ruko nyo telah di curi.
- Bahwa pada awal pemasangan air di rumah pelanggan perusahaan menyediakan water meter air (meteran PDAM), kemudian pada saat sebelum pemasangan di tandatangani surat pernyataan pelanggan / kesepakatan antara perusahaan PDAM dengan pelanggan yang ditanda tangani pelanggan diatas materai yang mana pada poin 6 yang berbunyi “merusak, menghilangkan meteran air, baik sengaja maupun tidak yang mana hal tersebut telah menjadi tanggung jawab pelanggan, sanksi atas pelanggaran ini adalah denda sebesar biaya penggantian meter air baru”.
- Akibat pencurian water meter air (meteran PDAM) di jalan Nelayan Darat RT. 011 Kel. Pangkalan Sesai yang dirugikan ialah perusahan PDAM TIRTA DUMAI BERSEMAI. Adapun kerugian sebesar Rp1.450.000, (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------
Dumai, 10 April 2026
Penuntut Umum
Tabah Santoso, S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP. 19920710 201801 1 001 |