Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, SH., MH Abdullah Alias Adul Bin Alm Azrai Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 710/L.4.11/Pid.B/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdullah Alias Adul Bin Alm Azrai[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM -16 / DMI / 02 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

Abdullah Alias Adul Bin (Alm) Azrai

Tempat lahir

:

Pem. Guntung

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 26 Mei 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Sumut atau Desa Aek Batu Dusun Bakti Simpang PK Kecamatan Torgamba Kabuoaten Labuhan Batu Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir

 

Pendidikan

:

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 22 Desember 2023 s.d tanggal 10 Januari 2023;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2024 s.d 19 Februari 2024;

 

Ditahan Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 19 Februari 2024 s.d. 09 Maret 2024;
  • Diperpanjangan oleh Ketua PN Dumai sejak tanggal 10 Maret 2024 s.d. 08 April 2024.

 

  1. Dakwaan:

 

Primair

 

-------Bahwa ia terdakwa Abdullah Alias Adul Bin (Alm) Azrai, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Desa Batang Ibul Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Dumai dan terdakwa ditahan di Dumai, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencaharian atau mendapatkan upah untuk itu, dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 09.05 Wib, terdakwa yang merupakan Karyawan CV. Sekawan Jaya mengemudikan 1 (satu) unit mobil Truck Tronton dengan Nopol BK 8150 YR warna biru yang berisi muatan ampas kelapa sawit atau Palm Kernel Expeller sebanyak 29,410 Kg berangkat dari PT. Hari Sawit Jaya Labuhan Batu Sumatera Utara menuju Gudang Pelindo Kota Dumai, kemudian pada saat di Desa Batang Ibul Kabupaten Rokan Hillir terdakwa bertemu dengan sdr Opung yang mengendarai mobil pick-up L300, selanjutnya sdr Opung menurunkan muatan ampas sawit atau Palm Kernel Expeller yang berada didalam mobil tronton ke mobil Pick-UP L300 sebanyak 100 ember atau sekira kurang lebih 110 kg, setelah itu sdr Opung pergi membawa mobil Pick-UP L300 yang berisi ampas sawit atau Palm Kernel Expeller, kemudian sekira 2 (dua) jam kemudian sdr Opung datang kembali ketempat terdakwa berhenti dengan mengendarai mobil Pick-UP L300 sambil membawa Bleaching untuk dicampurkan ke dalam mobil tronton yang dibawa terdakwa agar tidak kelihatan berkurang, selanjutnya terdakwa kembali menurunkan 100 (seratus) ember atau sekira kurang lebih 110 kg ke dalam mobil pick-up milik sdr Opung, sehingga total ampas sawit atau Palm Kernel Expeller yang diturunkan dari dalam mobil tronton kurang lebih sebanyak 220 Kg ke dalam mobil mobil Pick-UP L300 milik sdr Opung, lalu sdr Opung memberikan uang sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi ke tempat tujuan yaitu Gudang Pelindo Kota Dumai, kemudian pada sampai di gudang Pelindo dan saat akan dilakukan pembongkaran ternyata ampas sawit atau Palm Kernel Expeller tersebut tidak sesuai spesifikasi;  
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan CV. Sekawan Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.48.967.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ---------------

           

 

Subsidair

 

-------Bahwa ia terdakwa Abdullah Alias Adul Bin (Alm) Azrai, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Desa Batang Ibul Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Dumai dan terdakwa ditahan di Dumai, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencaharian atau mendapatkan upah untuk itu, dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 09.05 Wib, terdakwa yang merupakan supir mengemudikan 1 (satu) unit mobil Truck Tronton dengan Nopol BK 8150 YR warna biru yang berisi muatan ampas kelapa sawit atau Palm Kernel Expeller sebanyak 29,410 Kg berangkat dari PT. Hari Sawit Jaya Labuhan Batu Sumatera Utara menuju Gudang Pelindo Kota Dumai, kemudian pada saat di Desa Batang Ibul Kabupaten Rokan Hillir terdakwa bertemu dengan sdr Opung yang mengendarai mobil pick-up L300, selanjutnya sdr Opung menurunkan muatan ampas sawit atau Palm Kernel Expeller yang berada didalam mobil tronton ke mobil Pick-UP L300 sebanyak 100 ember atau sekira kurang lebih 110 kg, setelah itu sdr Opung pergi membawa mobil Pick-UP L300 yang berisi ampas sawit atau Palm Kernel Expeller, kemudian sekira 2 (dua) jam kemudian sdr Opung datang kembali ketempat terdakwa berhenti dengan mengendarai mobil Pick-UP L300 sambil membawa Bleaching untuk dicampurkan ke dalam mobil tronton yang dibawa terdakwa agar tidak kelihatan berkurang, selanjutnya terdakwa kembali menurunkan 100 (seratus) ember atau sekira kurang lebih 110 kg ke dalam mobil pick-up milik sdr Opung, sehingga total ampas sawit atau Palm Kernel Expeller yang diturunkan dari dalam mobil tronton kurang lebih sebanyak 220 Kg ke dalam mobil mobil Pick-UP L300 milik sdr Opung, lalu sdr Opung memberikan uang sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi ke tempat tujuan yaitu Gudang Pelindo Kota Dumai, kemudian pada sampai di gudang Pelindo dan saat akan dilakukan pembongkaran ternyata ampas sawit atau Palm Kernel Expeller tersebut tidak sesuai spesifikasi;  
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan CV. Sekawan Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.48.967.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------

 

 

Dumai, 25 Maret 2024

Penuntut Umum

                                               

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19931025 201801 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya