Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Dum ZULKARNAEN Als BUYUNG KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2023/PN Dum
Pemohon
NoNama
1ZULKARNAEN Als BUYUNG
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

      Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2.   Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: Nomor: S.Tap/14/VI/RES.5.6./2023, tanggal 6 Juni 2023, tentang Penetapan status Tersangka atas nama ZULKARNAEN Als BUYUNG adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum;

3.   Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/14/VI/RES.5.6./2023, tanggal 6 Juni 2023, tentang Penetapan status Tersangka atas nama ZULKARNAEN Als BUYUNG tidak sah dan batal demi hukum;

4.   Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon;

5.   Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara Pemohon sehubungan dengan Penetapan Pemohon sebagai tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/14/VI/RES.5.6./2023, tanggal 6 Juni 2023, tentang Penetapan status Tersangka atas nama ZULKARNAEN Als BUYUNG;

6.   Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;

7.  Menghukum Termohon untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;

8.   Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini terhadap Termohon;

Pihak Dipublikasikan Ya