Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Dum | ZULKARNAEN Als BUYUNG | KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Dum | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | 3/Pid.Pra/2023/PN Dum | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: Nomor: S.Tap/14/VI/RES.5.6./2023, tanggal 6 Juni 2023, tentang Penetapan status Tersangka atas nama ZULKARNAEN Als BUYUNG adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum; 3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/14/VI/RES.5.6./2023, tanggal 6 Juni 2023, tentang Penetapan status Tersangka atas nama ZULKARNAEN Als BUYUNG tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon; 5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara Pemohon sehubungan dengan Penetapan Pemohon sebagai tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/14/VI/RES.5.6./2023, tanggal 6 Juni 2023, tentang Penetapan status Tersangka atas nama ZULKARNAEN Als BUYUNG; 6. Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari Tahanan; 7. Menghukum Termohon untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini; 8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini terhadap Termohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |