Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Dumai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo:-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;-------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;----------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;---
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Para Pemohon dari tahanan;-------------------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak-hak Para Pemohon Praperadilan dalam kemampuan kedudukan, dan harkat serta martabat mereka;----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut kekuatan hukum yang berlaku;------------------------------------------------
atau
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.(ex aequo et bono) |