Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2011/PN Dum Yudi Sudarto SUSILO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2011
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2011/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 24 Feb. 2011
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudi Sudarto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raja Junaidi, SHYudi Sudarto
Tergugat
NoNama
1SUSILO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 122.000.000,00
Petitum
  1. mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. menyatakan surat kuasa untuk menjaminkan surat tanah yang dikuasakan kepada Tergugat 1, tertanggal 23 September 2010 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  3. menyatakan surat pernyataan pengakuan hutang yang ditanda tangani Tergugat 1 tertanggal 24 September 2010 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  4. menghukum tergugat 1 untuk membayar utangnya kepada penggugat sebesar Rp. 122.000.000 (seratus dua puluh dua juta rupiah) secara sekaligus dan seketika ;
  5. menghukum tergugat 1 untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun moril kepada Penggugat yakni ;
    • kerugian materil sebesar 15% dari Rp. 122.000.000 = Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah sekaligus dan seketika
    • kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000(satu milyar rupiah) juga secara sekaligus dan seketika.
  6. menyatakan sita jaminan dalam perkara ini sah dan berharga serta berkekuatan hukum ;
  7. menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi ;
  8. menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  9. menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk mematuhi isi putusan ini ;

bila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadail - adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak