Petitum |
- mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- menyatakan surat kuasa untuk menjaminkan surat tanah yang dikuasakan kepada Tergugat 1, tertanggal 23 September 2010 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- menyatakan surat pernyataan pengakuan hutang yang ditanda tangani Tergugat 1 tertanggal 24 September 2010 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- menghukum tergugat 1 untuk membayar utangnya kepada penggugat sebesar Rp. 122.000.000 (seratus dua puluh dua juta rupiah) secara sekaligus dan seketika ;
- menghukum tergugat 1 untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun moril kepada Penggugat yakni ;
- kerugian materil sebesar 15% dari Rp. 122.000.000 = Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah sekaligus dan seketika
- kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000(satu milyar rupiah) juga secara sekaligus dan seketika.
- menyatakan sita jaminan dalam perkara ini sah dan berharga serta berkekuatan hukum ;
- menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi ;
- menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk mematuhi isi putusan ini ;
bila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadail - adilnya ; |