Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, SH., MH Zartoni Alias Anton Bin Alm Zaini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 712 /L.4.11/Pid.B/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zartoni Alias Anton Bin Alm Zaini[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 05 / DMI / 02/ 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

Zartoni Alias Anton Bin (Alm) Zaini

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 27 Desember 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Bintan RT.010 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai atau Jalan Soekarno Gg Delima RT.003 Kelurahan Bukit Kapur Kota Dumai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 05 November 2023 s.d. 24 November 2023;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2023 s.d. 03 Januari 2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pertama sejak tanggal 04 Januari 2024 s.d. 02 Februari 2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kedua sejak tanggal 02 Februari 2024 s.d. 03 Maret 2024;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 21 Februari 2024 s.d. 11 Maret 2024;
  • Diperpanjangan oleh Ketua PN Dumai sejak tanggal 12 Maret 2024 s.d. 10 April 2024.

 

  1. Dakwaan:

 

Primair

 

-------Bahwa ia terdakwa Zartoni Alias Anton Bin (Alm) Zaini, pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira  pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara:--------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa mendatangi saksi Ramlan Tobing (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), lalu terdakwa meminta narkotika jenis shabu kepada saksi Ramlan Tobing untuk dijualkan, selanjutnya saksi Ramlan Tobing memberikan shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada terdakwa, dengan syarat terdakwa harus menyetorkan uang penjualan shabu-shabu tersebut dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual shabu-shabu tersebut kepada orang lain dan menyetorkan hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada saksi Ramlan Tobing;
  • Bahwa pada pukul 21.00 Wib, terdakwa kembali mendatangi saksi Ramlan Tobing untuk meminta shabu-shabu, lalu saksi Ramlan Tobing memberikan 5 (lima) paket shabu lagi kepada terdakwa untuk dijualkan, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada orang lain dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa didatangi oleh saksi Sapuat Saragih (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) yang berkata ‘’bg ada shabu’’, lalu terdakwa menjawab ‘’ada ni, ayuk kita pakai sama-sama’’, kemudian saksi Sapuat berkata ’’ya saya makan dulu, habis itu saya mau narik’’, lalu Sapuat Saragih pergi kerumahnya untuk makan;
  • Bahwa sekira pukul 23.25 Wib, pada saat terdakwa dan saksi Sapuat Saragih sedang berada di belakang warung milik orang tua saksi Sapuat Saragih di jalan Soekarno Hatta, datang Anggota Kepolisan Resor Dumai yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sering terjadi transaksi jual beli narkotika di depan warung milik orang tua saksi Sapuat Saragih, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa, kemudian pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari saksi saksi Ramlan Tobing yang dijualkan oleh terdakwa; 
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 97/10278/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim Nasution pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 4 (empat) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2375/NNF/2023 tanggal 06 bulan November 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Zartoni Alias Anton dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

           

 

Subsidiair

 

-------Bahwa ia terdakwa terdakwa Zartoni Alias Anton Bin (Alm) Zaini, pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira  pukul 23.25 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di belakang sebuah warung di jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat terdakwa dan saksi Sapuat Saragih (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) sedang berada di belakang warung milik orang tua saksi Sapuat Saragih di jalan Soekarno Hatta, datang Anggota Kepolisan Resor Dumai yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sering terjadi transaksi jual beli narkotika di depan warung milik orang tua saksi Sapuat Saragih, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa, kemudian pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari saksi saksi Ramlan Tobing yang dijualkan oleh terdakwa; 
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 97/10278/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim Nasution pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 4 (empat) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2375/NNF/2023 tanggal 06 bulan November 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Zartoni Alias Anton dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

 

 

Dumai, 25 Maret 2024

Penuntut Umum

                                               

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 199310252018011001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya