Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2021/PN Dum EDI PRIBADI ABDUL MULUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2021/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 26 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI PRIBADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI AZMI ROZALIEDI PRIBADI
Tergugat
NoNama
1ABDUL MULUK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PEMBANTAH adalah Pembantah yang baik dan benar;
  2. Mengabulkan Gugatan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan PEMBANTAH  adalah Pemilik Yang Sah atas Objek Tanah Perkara Ukuran 200 M x 50 M dan atau seluas + 1 Ha berdasarkan;
  • Surat Keterangan Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) Atas Nama EDI PRIBADI dengan Register Nomor: 199/SKRP-PT/TL/2012 Tanggal 22 Januari 2012, Kepala Desa Tanjung Leban Kabupaten Bengkalis, dengan batas-batas
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Parit Murini……..........….200 Meter.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Lukman Hakim…….....200 Meter.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah M. Karim……………….........50 Meter.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Jl. Bukit Manggalau…......50 Meter.

Dan Mempunyai Kekuatan Hukum Berikut Segala Akibatnya;

4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Berikut Segala Akibatnya Surat Domisili Lahan SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KOTA DUMAI Asisten Pemerintah Dan Kesra u.b Ka. Badan Administrasi Pemerintahan Umum Nomor: 100/APU/141 Tanggal 14 April 2018;.

5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2011/PN-DumTertanggal 2 Maret 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak Berharga Secara Hukum;

6. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2011/PN-Dum Tertanggal 2 Maret 2021, yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai terhadap tanah milik PEMBANTAH adalah Tidak Sah dan  Harus di-Batalkan;

7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Dumai No. 14/Pdt.G/2011/PN-Dum tertanggal 17 Oktober 2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.:04/PDT/2012/PTR tanggal 2 Maret 2012, jo Putusan Mahkamah Agung No.:2138K/Pdt/2012 tanggal 20 Mei 2013 tidak dapat dilaksanakan ( non excutable);

8. Menghukum TERBANTAH DAN TURUT TERBANTAH untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoebaar bij vorrad) walaupun diadakan upaya hukum, bantahan, banding maupun kasasi;

10. Menghukum TERBANTAH DAN TURUT TERBANTAH secara tanggung renteng  untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini;

 

  1. SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak