Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, SH., MH Sapuat Saragih Alias Fuad Bin Murdani Saragih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 714 /L.4.11/Pid.B/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sapuat Saragih Alias Fuad Bin Murdani Saragih[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 07 / DMI / 02 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

Sapuat Saragih Alias Fuad Bin Murdani Saragih

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 05 Maret 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Soekarno RT.003 Kelurahan Bukit Kapur Kota Dumai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

 

           
  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 05 November 2023 s.d. 24 November 2023;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2023 s.d. 03 Januari 2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pertama sejak tanggal 04 Januari 2024 s.d. 02 Februari 2024.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kedua sejak tanggal 03 Februari 2024 s.d. 03 Maret 2024

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 21 Februari 2024 s.d. 11 Maret 2024;
  • Diperpanjang Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 12 Maret 2024 s.d. 10 April 2024

 

  1. Dakwaan:

 

Primair

 

-------bahwa ia terdakwa Sapuat Saragih Alias Fuad Bin Murdani Saragih, pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.25 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan lain dalam Tahun 2023, bertempat di belakang sebuah warung di jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara:-------------------------------------------------------------------------------------

  • bahwa pada waktu tersebut di atas, terdakwa dan saksi Zartoni Alias Anton Bin (Alm) Zaini sedang berada di belakang warung milik orang tua terdakwa di jalan Soekarno Hatta, lalu didatangi oleh Anggota Kepolisan Resor Dumai yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sering terjadi transaksi jual beli narkotika di depan warung milik orang tua terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu pada terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di warung milik orang tua terdakwa, hingga ditemukan 1 (satu) buah bong, lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa yang berada di belakang warung  hingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik besar yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik ukuran sedang berisikan lembaran plastik klip warna bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) alat hisap/bong, 1 (satu) buah pirex, 2 (dua) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah tas sandang merk Neisda warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau tua, yang diakui terdakwa sebagai miliknya; 
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 97/10278/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim Nasution pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 4 (empat) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2375/NNF/2023 tanggal 06 bulan November 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Zartoni Alias Anton dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

 

Subsidair

 

-------bahwa ia terdakwa Sapuat Saragih Alias Fuad Bin Murdani Saragih, pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di belakang sebuah rumah di jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara:--------------------------------------------------------

  • bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa yang sedang duduk di warung milik orang tua terdakwa didatangi oleh saksi Ramlan Tobing (dilakukan dalam penuntutan terpisah) untuk mengajak terdakwa menggunakan/memakai shabu, kemudian terdakwa dan saksi Ramlan Tobing pergi menuju semak-semak yang ada dibelakang rumah terdakwa, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa langsung merakit dengan cara terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) berupa botol yang berisi air dan pipet terpasang di tutup botol, kemudian terdakwa memasukkan shabu ke dalam kaca pirek dan shabu yang ada di dalam kaca pirek tersebut dibakar menggunakan mancis, selanjutnya Terdakwa menghisap pipet yang ada di Bong tersebut hingga mengeluarkan asap dari mulut Terdakwa, begitulah seterusnya sampai shabu yang ada di kaca pirex tersebut habis;   
  • bahwa pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira  pukul 23.25 Wib, pada saat terdakwa dan saksi Zartoni Alias Anton Bin (Alm) Zaini sedang berada di belakang warung milik orang tua terdakwa di jalan Soekarno Hatta hendak menggunakan/memakai shabu, datang Anggota Kepolisan Resor Dumai yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sering terjadi transaksi jual beli narkotika di depan warung milik terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu pada terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di warung milik terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) buah bong, lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa yang berada di belakang warung dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik besar yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik ukuran sedang berisikan lembaran plastik klip warna bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) alat hisap/bong, 1 (satu) buah pirex, 2 (dua) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah tas sandang merk Neisda warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau tua, yang mana pada saat di introgasi bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa; 
  • bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine dari Laboratorium Forensik Polda Riau berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2375/NNF/2023 tanggal 06 bulan November 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) botol plastik beriskan cairan urine dengan volume 20 mL yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Sapuat Saragih dan berdasarkan hasil pengujian urine tersebut Positif mengandung Metamfetamina;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 97/10278/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim Nasution pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 4 (empat) paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2375/NNF/2023 tanggal 06 bulan November 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Zartoni Alias Anton dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

 

Dumai, 25 Maret 2024

Penuntut Umum

                                               

 

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 199310252018011001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya