Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
- Menyatakan Batal Putusan Perkara Perdata Nomor : 49/Pdt. G/2022/PN. Dum Yang diputus tanggal 12 April 2022 beserta Penetapan yang berupa perintah melaksanakan putusan tersebut yakni Penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Dumai Penetapan Sita Eksekusi Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2022/PN. Dum Tanggal 30 Januari 2023, sepanjang mengenai barang-barang milik Pelawan;
- menghukum Terlawan membayar ganti kerugian kepada Pelawan atas kerugian Materil dan Immateril berjumlah Rp. 2.081.500.000,- (dua milyar delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengdili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) |