Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2026/PN Dum Mutia Khanadita E, S.H. 1.SAID BAKRI Alias ACIK Bin Almarhum KAYANG
2.RAHMA Bin Almarhum JUMARIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-940/L.4.11/Enz.2/Pid.Sus/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID BAKRI Alias ACIK Bin Almarhum KAYANG[Penahanan]
2RAHMA Bin Almarhum JUMARIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-35/DUMAI/04/2026

  1.  Identitas Terdakwa I:

 

Nama Lengkap

 

:

 

Said Bakri als Acik bin (Alm) Kayang

Tempat lahir

:

Pelintung

Umur/tanggal lahir

:

53 Tahun / 16 Februari 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Cendrawasih Gg. Jawa RT 006, Kel. Laksmana, Kec. Dumai Kota - Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

  1. Identitas Terdakwa II:

 

Nama Lengkap

 

:

 

Rahma Bin (Alm) Jumarin

Tempat lahir

:

Sungai Besar (Bagan Siapi-api Rohil)

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 17 Desember 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Hayam Wuruk, Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur - Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

 

  1. Penahanan :

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 03 Maret 2026 s/d 11 April 2026;

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum :

  • Sejak tanggal 23 April 2026 s/d 12 Mei 2026.

 

  1. Dakwaan :

 

Primair

 

--------Bahwa, terdakwa I Said Bakri als Acik bin (Alm) Kayang bersama-sama dengan terdakwa II Rahma Bin (Alm) Jumarin, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Cendrawasih Gg. Jawa RT 006, Kel. Laksmana, Kec. Dumai Kota-Kota Dumai, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.”, dengan cara:-------------------------------------

  • Bahwa sekitar akhir bulan Januari 2026, terdakwa II Rahma Bin (Alm) Jumarin sedang berada di Pantai Teluk Tungku di Pulau Rupat Kab. Bengkalis, lalu terdakwa II melihat toples plastik warna biru dan terdapat bekas potong benda tajam, setelah itu terdakwa II mengambil dan membuka penutup toples tersebut dan didapati didalamnya ada bungkusan plastik yang berisikan beberapa pil yang diduga oleh terdakwa II adalah pil ekstasi berbentuk geranat warna merah muda dimana sebagian besar isinya hancur/ basah, lalu terdakwa II memilih dan mengambil pil  yang masih bagus dan utuh dan sisanya dibuang oleh terdakwa II ke Pantai tersebut, kemudian setelah satu minggu, terdakwa II menemui terdakwa I Said Bakri als Acik bin (Alm) Kayang untuk menunjukkan 1 (satu) butir pil ekstasi tersebut dan bertanya apakah ini benar pil ekstasi, lalu terdakwa I menjawab "iya, betul itu pil ekstasi", lalu terdakwa II memberikan 1 (satu) butir pil ekstasi tersebut kepada terdakwa I untuk di tes, lalu tiga hari kemudian terdakwa II menitipkan sekitar 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi kepada sdr FIRMAN (DPO) untuk diserahkan kepada terdakwa I, namun setelah terdakwa II konfirmasi dengan terdakwa I dimana terdakwa I tidak ada menerima 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi tersebut dari sdr FIRMAN (DPO), kemudian terdakwa II melakukan pengecekkan ke rumah sdr. Firman (DPO) dan didapati bahwa sdr. Firman (DPO) sudah tidak pulang ke rumahnya lagi, kemudian keesokan harinya terdakwa II menyerahkan lagi 2 (dua) butir pil ekstasi tersebut kepada terdakwa I untuk coba dijual;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa II mendatangi rumah terdakwa I di Jl. Cendrawasih Gg. Jawa RT 006, Kel. Laksmana, Kec. Dumai Kota-Kota Dumai, pada saat itu yang ada di rumah adalah terdakwa I dan sdr. Gondrong (DPO), pada saat itu terdakwa I sedang main handphone sedangkan sdr. Gondrong sedang duduk, lalu terdakwa II mengeluarkan satu bungkus plastik bening yang berisikan 32 (tiga puluh dua) butir pil ekstasi, lalu terdakwa II memberikan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi kepada terdakwa I, dan juga memberikan kepada sdr. Gondrong (DPO) sebanyak 22 (dua puluh dua) butir pil ekstasi dan terdakwa II berkata "Tolong jualkan ini, aku dapat hand phone sekenpun jadilah", lalu dijawab oleh terdakwa I, “Dimana kau dapat”, dijawab kembali oleh terdakwa II, “Saya dapat di jalam”, setelah itu terdakwa II meminta shabu dari terdakwa I agar terdakwa II tidak pulang dalam keadaan tangan kosong kemudian terdakwa I memberikan 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa II, setelah itu terdakwa II langsung pergi meninggalkan rumah tersebut, kemudian terdakwa I membungkus pil ekstasi tersebut dengan plastic bening, lalu pergi keluar untuk membeli makan;
  • Lalu di hari yang sama sekira pukul 15.51 WIB, saksi Octavianus Manik, S.Sos, saksi Bob Kennedy dan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan terhadap rumah terdakwa I yang beralamat di JI. Cendrawasi Gg. Jawa RT.006 Kel.Laksamana Kec. Dumai Kota Kota Dumai dimana pada saat dilakukan penggerebekan terdakwa I tidak berada dirumah, kemudian digeledah rumah tersebut disaksikan oleh saksi Syanusi selaku ketua RT setempat, lalu ditemukan di bawah pintu 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 22 (dua puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa I, lalu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap terdakwa I di sebuah rumah yang beralamat JI. Prof M. Yamin Gg. Pasar Kelapa RT.001 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota, lalu terhjadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Zulfahmi dimana ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) Butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda yang sedang dihimpit terdakwa I dibawah paha, kemudian terdakwa I mengaku bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut didapat dari terdakwa II, lalu dilakukan pengejaran terhadap terdakwa II, selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap terdakwa II di sebuah rumah yang beralamat JI. Datuk Laksamana Gg. Puskesmas RT.001 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota Kota Dumai, terhadap terdakwa II dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Khaidir dan ditemukan 2 (dua) bungkus palstik bening yang masing-masing berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, selanjutnya terhadap terdakw dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai Guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor : 098/II/Subbid Narkoba/2026, tanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Putri Apriliana selaku Bamin Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti hasil sitaan dari Terdakwa a.n. Said Bakri als Acik bin (Alm) Kayang, Dkk berupa 35 (tiga puluh lima) butir Narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda dengan berat kotor 17,91 gram dan berat bersih 13,26 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan No.Lab : 0546/NNF/2026, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.MSi selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM, pemeriksa Yoga Ramadi Gusti, S. Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0882/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna pink dengan berat bersih 2,66 gram adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------

                                                                       

 

Subsidiair

 

--------Bahwa, terdakwa I Said Bakri als Acik bin (Alm) Kayang bersama-sama dengan terdakwa II Rahma Bin (Alm) Jumarin, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 15.51 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Cendrawasih Gg. Jawa RT 006, Kel. Laksmana, Kec. Dumai Kota-Kota Dumai, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.”, dengan cara:----------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 15.51 WIB, saksi Octavianus Manik, S.Sos, saksi Bob Kennedy dan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan terhadap rumah terdakwa I yang beralamat di JI. Cendrawasi Gg. Jawa RT.006 Kel.Laksamana Kec. Dumai Kota Kota Dumai dimana pada saat dilakukan penggerebekan terdakwa I tidak berada dirumah, kemudian digeledah rumah tersebut disaksikan oleh saksi Syanusi selaku ketua RT setempat, lalu ditemukan di bawah pintu 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 22 (dua puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa I, lalu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap terdakwa I di sebuah rumah yang beralamat JI. Prof M. Yamin Gg. Pasar Kelapa RT.001 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota, lalu terhjadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Zulfahmi dimana ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) Butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda yang sedang dihimpit terdakwa I dibawah paha, kemudian terdakwa I mengaku bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut didapat dari terdakwa II, lalu dilakukan pengejaran terhadap terdakwa II, selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap terdakwa II di sebuah rumah yang beralamat JI. Datuk Laksamana Gg. Puskesmas RT.001 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota Kota Dumai, terhadap terdakwa II dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Khaidir dan ditemukan 2 (dua) bungkus palstik bening yang masing-masing berisikan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, selanjutnya terhadap terdakw dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai Guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor : 098/II/Subbid Narkoba/2026, tanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Putri Apriliana selaku Bamin Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti hasil sitaan dari Terdakwa a.n. Said Bakri als Acik bin (Alm) Kayang, Dkk berupa 35 (tiga puluh lima) butir Narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda dengan berat kotor 17,91 gram dan berat bersih 13,26 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan No.Lab : 0546/NNF/2026, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.MSi selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM, pemeriksa Yoga Ramadi Gusti, S. Si dan pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0882/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna pink dengan berat bersih 2,66 gram adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Dumai, 05 Mei 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Mutia Khanadita, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya