| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G/2025/PN Dum | BARNABAS SINAGA | MARTIAS SUNJAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Dum | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR
Adalah SAH dan BERHARGA; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Bantan Jaya Guntung, Dusun Pusaka Sakti, Kelurahan Pelintung RT 02/RW 01, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai – Riau, berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 054/BK/SK/IX/97 tanggal 10 September 1997 terdaftar atas nama Rossi Anna seluas 20.000 M2, dengan batas-batas :
5. Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dan segera Keluar meninggalkan tanah objek sengketa yang terletak di Jl. Bantan Jaya Guntung, Dusun Pusaka Sakti, Kelurahan Pelintung RT 02/RW 0I, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai – Riau, seluas 20.000 M2, dalam Keadaan Kosong; 6. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tersebut sah dan berharga; 7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat, untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat secara langsung dan seketika sebesar : Rp. 3.225.000.000,- ( Tiga milyar duaratus duapuluh lima juta rupiah ); 8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ) 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; 10. Menyatakan Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tunduk pada putusan; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
SUBSIDAIR Ex aquo et bono. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
