Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Dum ERNAWITA. S Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Dum
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNAWITA. S
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa pada Tanggal 29 Februari 2000 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Almarhum DAMRI karena sakit stroke dirumah dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Biaro, Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota DumaiĀ  di Jalan HR Soebrantas, Komplek Perkantoran PEMDA, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Almarhum DAMRI tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak