| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa pada Tanggal 29 Februari 2000 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Almarhum DAMRI karena sakit stroke dirumah dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Biaro, Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota DumaiĀ di Jalan HR Soebrantas, Komplek Perkantoran PEMDA, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Almarhum DAMRI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|