| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM – 63 / DMI / 03 / 2026
- Identitas Terdakwa :
Terdakwa I
|
Nama lengkap
|
:
|
Yozi Fathry Als Dedek Bin Silfia Jolis
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Dumai
|
|
Umur dan tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 16 Oktober 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Bintan Gg. Paris RT. 021 Kel. Sukajadi Kec. Dumai Kota-Kota Dumai
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Lain-lain
|
:
|
1472021610010024
|
|
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Rionaldi Rizky Ramadahan Als Godok Bin Chairin Nur
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Dumai
|
|
Umur dan tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 24 Desember 1999
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Sudirman Gg. Jambu RT. 016 Kel. Bintan Kec. Dumai Kota-Kota Dumai
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Lain-lain
|
:
|
137111241299007
|
|
|
|
|
|
Terdakwa III
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Roni Falsa Als Ucok Bin Ramli
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Dumai
|
|
Umur dan tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 03 April 2000
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Kenari RT. 025 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat-Kota Dumai
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Lain-lain
|
:
|
1472060304000001
|
- Penahanan:
Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:
- Sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 17 Februari 2026 s/d 28 Maret 2026;
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 26 Maret 2026 s.d. 14 April 2026.
Terdakwa III ditahan di perkara lain
- Dakwaan:
Pertama
-------- bahwa ia Terdakwa I Yozi Fathry Als Dedek Bin Silfia Jolis secara bersama – sama dengan Terdakwa II Rionaldi Rizky Ramadhan Als Godok Bin Chairin Nur, dan Terdakwa III Roni Falsa Als Ucok Bin Ramli yang untuk selanjutnya disebut “Para Terdakwa”, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 06.05 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Mangga, Kel. Rimba Sekampung, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, dengan cara:-----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul 05.00 WIB Saksi KAIDIR (Saksi KAIDIR) yang sedang berada di rumahnya di Jalan Sidorejo Gg. Amal Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan, berkenalan dengan Saksi BELLA melalui Aplikasi Michat namun yang membalas pesan Saksi KAIDIR adalah Terdakwa I Yozi Fathry Als Dedek Bin Silfia Jolis (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) karena pada saat itu Saksi BELLA berada bersama Terdakwa I di kontrakannya. Saksi KAIDIR dan Saksi BELLA kemudian sepakat bertemu dengan pembayaran sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas jasa Saksi BELLA untuk menemani Saksi KAIDIR hingga pukul 12.00 WIB;
- Bahwa setelah itu Saksi KAIDIR meminta nomor WhatsApp Saksi BELLA dan membuat janji temu dengan Saksi BELLA, lalu Saksi KAIDIR keluar dari rumah menggunakan sepeda motor untuk menjemput Saksi BELLA di daerah Jalan Bunga Tanjung sementara Terdakwa I menunggu di kedai di Simpang Ombak atas permintaan Saksi BELLA untuk memantau Saksi BELLA dan Tamu Saksi BELLA yakni Saksi KAIDIR dan menunggu informasi lanjutan dari Saksi BELLA. Setelah Saksi KAIDIR dan Saksi BELLA bertemu di pinggir jalan, Saksi BELLA naik ke sepeda motor Saksi KAIDIR dan kemudian Saksi KAIDIR membawanya menuju beberapa penginapan hingga akhirnya tiba di Penginapan Ohana di Jalan Mangga.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB, Terdakwa I mengirimkan pesan facebook ke Terdakwa III Roni Falsa Als Ucok Bin Ramli (untuk selanjutnya disebut Terdakwa III) dengan isi pesan “MNO, CAN UANG NI” dan mengajak Terdakwa III untuk datang ke Penginapan Ohana;
- Bahwa atas ajakan Terdakwa I, Terdakwa III pun turut mengajak Terdakwa II Rionaldi Rizky Ramadhan Als Godok Bin Chairin Nur (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) menuju Penginapan Ohana namun setibanya di Jalan Mangga tepatnya di pinggir jalan, Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan Saksi BELLA yang sedang menangis dan meminta pertolongan untuk mencari Saksi KAIDIR yang telah mengambil handphone milik Saksi BELLA;
- Adapun handphone milik Saksi BELLA dalam penguasaan Saksi KAIDIR berawal pada perselisihan antara Saksi KAIDIR dan Saksi BELLA di parkiran Penginapan Ohana terkait tambahan uang untuk menginap selama 3 (tiga) hari namun ditolak oleh Saksi KAIDIR karena Saksi KAIDIR hanya mau menginap sebentar saja, sehingga Saksi BELLA menyerahkan handphone miliknya sebagai jaminan sehingga Saksi KAIDIR kemudian menyerahkan uang sesuai yang diminta saksi BELLA. Sekira 5 (lima) menit kemudian saksi BELLA kembali berjalan dari arah lobby mendekati Saksi KAIDIR dan meminta handphone tersebut dengan alasan ingin menelepon ibunya, namun Saksi KAIDIR menolak dan meminta uangnya dikembalikan terlebih dahulu. Saksi BELLA kemudian berteriak “MALING!! MALINGG!”, sehingga Saksi KAIDIR merasa panik dan langsung melarikan diri dari lokasi menuju beberapa jalan di sekitar tempat tersebut dan menyembunyikan handphone milik Saksi BELLA di Bengkel IYANG di dekat Jalan Mangga;
- Bahwa atas ajakan Terdakwa I sebelumnya, Terdakwa III pun turut mengajak Terdakwa II menuju Penginapan Ohana namun ketika melintas di Jalan Mangga, tepatnya di pinggir jalan, Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan Saksi BELLA yang sedang menangis dan meminta pertolongan karena handphone miliknya dibawa oleh Saksi KAIDIR. Tidak lama kemudian, Terdakwa I juga datang dan mengetahui hal tersebut. Selanjutnya Terdakwa I membonceng Saksi BELLA dan Sdr. UPAY, kemudian bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III bergerak menuju Jalan Jeruk untuk mencari keberadaan Saksi KAIDIR. Setibanya di Jalan Jeruk, Terdakwa I melihat Terdakwa III sedang berdiri di dekat seseorang yang ternyata bukan Saksi KAIDIR. Setelah itu, Terdakwa I bertukar boncengan dengan Terdakwa II dan Terdakwa III, sehingga Saksi BELLA kemudian dibonceng oleh Sdr. UPAY. Selanjutnya para terdakwa, Saksi BELLA, serta Sdr. UPAY secara bersama-sama berangkat menuju Penginapan Ohana untuk mencari Saksi KAIDIR;
- Bahwa sekira pukul 06.05 WIB setelah Saksi KAIDIR menyembunyikan handphone milik Saksi BELLA kemudian ianya kembali menuju Penginapan Ohana untuk mengambil sepeda motornya yang tertinggal namun saat di perjalanan, tepatnya di pinggir Jl. Mangga, Saksi KAIDIR ditabrak dengan sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa I dan Saksi KAIDIR meloncat ke arah pagar;
- Bahwa selanjutnya para terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Saksi KAIDIR dengan cara menendang punggung dan memukuli Saksi KAIDIR sambil menanyakan keberadaan handphone milik Saksi BELLA. Pemukulan tersebut dilakukan oleh para terdakwa secara berulang hingga Saksi KAIDIR terjatuh dan tidak berdaya. Pada saat Saksi KAIDIR dalam keadaan dipukuli, para terdakwa kemudian memeriksa kantong celana Saksi KAIDIR dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19s warna silver dengan IMEI 1: 864519077579674 dan IMEI 2: 864519077579666 dari kantong depan sebelah kiri Saksi KAIDIR serta mengambil mancis dari kantong celana belakang sebelah kanan Saksi KAIDIR;
- Bahwa meskipun telah mengambil barang milik Saksi KAIDIR, para terdakwa tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya beberapa warga, termasuk Ketua RT setempat, datang dan berusaha melerai kejadian tersebut. Selanjutnya para terdakwa meninggalkan lokasi dan Saksi KAIDIR kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saksi KAIDIR KAIDIR Als IDIL Bin ANWAR merasa nyeri pada daerah wajah, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : VER/2/I/2026 tertanggal 24 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa (dr. Rizkha Yahya), Dokter pada Klinik Pratama Parama Satwika Polres Dumai, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap KAIDIR Als IDIL Bin ANWAR sebagai berikut:
Pada pemeriksaan ditemukan bengkak merah keunguan pada kelopak mata kanan atas dan bawah, kemerahan pada bagian putih mata kanan dan kiri, terdapat luka lecet pada kelopak mata kiri bawah, pada bibir kanan atas dan bawah terdapat bengkak merah keunguan, pada bibir kanan atas bagian dalam terdapat luka lecet kemerahan, pada bibir kanan bawah bagian dalam terdapat luka lecet kemerahan, pada punggung kiri bagian tengah terdapat luka lecet kemerahan dan pada siku kiri terdapat luka lecet kemerahan akibat kekerasan tumpul.
Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa para terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19s warna silver dengan IMEI 1: 864519077579674 dan IMEI 2: 864519077579666 tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi KAIDIR;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi KAIDIR mengalami kerugian materil sebesar Rp3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana--
ATAU
Kedua
-------- bahwa ia Terdakwa I Yozi Fathry Als Dedek Bin Silfia Jolis secara bersama – sama dengan Terdakwa II Rionaldi Rizky Ramadhan Als Godok Bin Chairin Nur, dan Terdakwa III Roni Falsa Als Ucok Bin Ramli yang untuk selanjutnya disebut “Para Terdakwa”, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 06.05 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Mangga, Kel. Rimba Sekampung, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka”, dengan cara:-------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul 05.00 WIB Saksi KAIDIR (Saksi KAIDIR) yang sedang berada di rumahnya di Jalan Sidorejo Gg. Amal Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan, berkenalan dengan Saksi BELLA melalui Aplikasi Michat namun yang membalas pesan Saksi KAIDIR adalah Terdakwa I Yozi Fathry Als Dedek Bin Silfia Jolis (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) karena pada saat itu Saksi BELLA berada bersama Terdakwa I di kontrakannya. Saksi KAIDIR dan Saksi BELLA kemudian sepakat bertemu dengan pembayaran sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas jasa Saksi BELLA untuk menemani Saksi KAIDIR hingga pukul 12.00 WIB;
- Bahwa setelah itu Saksi KAIDIR meminta nomor WhatsApp Saksi BELLA dan membuat janji temu dengan Saksi BELLA, lalu Saksi KAIDIR keluar dari rumah menggunakan sepeda motor untuk menjemput Saksi BELLA di daerah Jalan Bunga Tanjung sementara Terdakwa I menunggu di kedai di Simpang Ombak atas permintaan Saksi BELLA untuk memantau Saksi BELLA dan Tamu Saksi BELLA yakni Saksi KAIDIR dan menunggu informasi lanjutan dari Saksi BELLA. Setelah Saksi KAIDIR dan Saksi BELLA bertemu di pinggir jalan, Saksi BELLA naik ke sepeda motor Saksi KAIDIR dan kemudian Saksi KAIDIR membawanya menuju beberapa penginapan hingga akhirnya tiba di Penginapan Ohana di Jalan Mangga.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB, Terdakwa I mengirimkan pesan facebook ke Terdakwa III Roni Falsa Als Ucok Bin Ramli (untuk selanjutnya disebut Terdakwa III) dengan isi pesan “MNO, CAN UANG NI” dan mengajak Terdakwa III untuk datang ke Penginapan Ohana;
- Bahwa atas ajakan Terdakwa I, Terdakwa III pun turut mengajak Terdakwa II Rionaldi Rizky Ramadhan Als Godok Bin Chairin Nur (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) menuju Penginapan Ohana namun setibanya di Jalan Mangga tepatnya di pinggir jalan, Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan Saksi BELLA yang sedang menangis dan meminta pertolongan untuk mencari Saksi KAIDIR yang telah mengambil handphone milik Saksi BELLA;
- Adapun handphone milik Saksi BELLA dalam penguasaan Saksi KAIDIR berawal pada perselisihan antara Saksi KAIDIR dan Saksi BELLA di parkiran Penginapan Ohana terkait tambahan uang untuk menginap selama 3 (tiga) hari namun ditolak oleh Saksi KAIDIR karena Saksi KAIDIR hanya mau menginap sebentar saja, sehingga Saksi BELLA menyerahkan handphone miliknya sebagai jaminan sehingga Saksi KAIDIR kemudian menyerahkan uang sesuai yang diminta saksi BELLA. Sekira 5 (lima) menit kemudian saksi BELLA kembali berjalan dari arah lobby mendekati Saksi KAIDIR dan meminta handphone tersebut dengan alasan ingin menelepon ibunya, namun Saksi KAIDIR menolak dan meminta uangnya dikembalikan terlebih dahulu. Saksi BELLA kemudian berteriak “MALING!! MALINGG!”, sehingga Saksi KAIDIR merasa panik dan langsung melarikan diri dari lokasi menuju beberapa jalan di sekitar tempat tersebut dan menyembunyikan handphone milik Saksi BELLA di Bengkel IYANG di dekat Jalan Mangga;
- Bahwa atas ajakan Terdakwa I sebelumnya, Terdakwa III pun turut mengajak Terdakwa II menuju Penginapan Ohana namun ketika melintas di Jalan Mangga, tepatnya di pinggir jalan, Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan Saksi BELLA yang sedang menangis dan meminta pertolongan karena handphone miliknya dibawa oleh Saksi KAIDIR. Tidak lama kemudian, Terdakwa I juga datang dan mengetahui hal tersebut. Selanjutnya Terdakwa I membonceng Saksi BELLA dan Sdr. UPAY, kemudian bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III bergerak menuju Jalan Jeruk untuk mencari keberadaan Saksi KAIDIR. Setibanya di Jalan Jeruk, Terdakwa I melihat Terdakwa III sedang berdiri di dekat seseorang yang ternyata bukan Saksi KAIDIR. Setelah itu, Terdakwa I bertukar boncengan dengan Terdakwa II dan Terdakwa III, sehingga Saksi BELLA kemudian dibonceng oleh Sdr. UPAY. Selanjutnya para terdakwa, Saksi BELLA, serta Sdr. UPAY secara bersama-sama berangkat menuju Penginapan Ohana untuk mencari Saksi KAIDIR;
- Bahwa sekira pukul 06.05 WIB setelah Saksi KAIDIR menyembunyikan handphone milik Saksi BELLA kemudian ianya kembali menuju Penginapan Ohana untuk mengambil sepeda motornya yang tertinggal namun saat di perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Mangga, Saksi KAIDIR ditabrak dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Saksi KAIDIR meloncat ke arah pagar;
- Bahwa selanjutnya para terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Saksi KAIDIR dengan cara menendang punggung dan memukuli Saksi KAIDIR sambil menanyakan keberadaan handphone milik Saksi BELLA. Pemukulan tersebut dilakukan oleh para terdakwa secara berulang hingga Saksi KAIDIR terjatuh dan tidak berdaya. Pada saat Saksi KAIDIR dalam keadaan dipukuli, para terdakwa kemudian memeriksa kantong celana Saksi KAIDIR dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19s warna silver dengan IMEI 1: 864519077579674 dan IMEI 2: 864519077579666 dari kantong depan sebelah kiri Saksi KAIDIR serta mengambil mancis dari kantong celana belakang sebelah kanan Saksi KAIDIR;
- Bahwa meskipun telah mengambil barang milik Saksi KAIDIR, para terdakwa tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya beberapa warga, termasuk Ketua RT setempat, datang dan berusaha melerai kejadian tersebut. Selanjutnya para terdakwa meninggalkan lokasi dan Saksi KAIDIR kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saksi KAIDIR KAIDIR Als IDIL Bin ANWAR merasa nyeri pada daerah wajah, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : VER/2/I/2026 tertanggal 24 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa (dr. Rizkha Yahya), Dokter pada Klinik Pratama Parama Satwika Polres Dumai, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap KAIDIR Als IDIL Bin ANWAR sebagai berikut:
Pada pemeriksaan ditemukan bengkak merah keunguan pada kelopak mata kanan atas dan bawah, kemerahan pada bagian putih mata kanan dan kiri, terdapat luka lecet pada kelopak mata kiri bawah, pada bibir kanan atas dan bawah terdapat bengkak merah keunguan, pada bibir kanan atas bagian dalam terdapat luka lecet kemerahan, pada bibir kanan bawah bagian dalam terdapat luka lecet kemerahan, pada punggung kiri bagian tengah terdapat luka lecet kemerahan dan pada siku kiri terdapat luka lecet kemerahan akibat kekerasan tumpul.
Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ------
Dumai, 06 April 2026
Penuntut Umum,
Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP. 19931025 201801 1 001
|