Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Dum Irawadinata Rambe Als Rambe KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ DIRESKRIMUM POLDA RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2023/PN Dum
Pemohon
NoNama
1Irawadinata Rambe Als Rambe
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ DIRESKRIMUM POLDA RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penetapan Tersangka  yang dilakukan Termohon terhadap Termohon adalah  tindakan yang tidak sah atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S/Tap/89/VIII/Res 1.13/2023/Direskrimum atas  nama Pemohon Irawadinata  Rambe als Rambe tertanggal 28 Agustus 2023 dan Berita Acara yang berhubungan dengan hal dimaksud adalah surat/berita acara yang tidak sah atau  cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
  4. Menyatakan tindakan Termohon untuk menetapkan status Tersangka adalah sebagai tindakan yang cacat hukum dan melawan hukum sehingga batal demi hukum.
  5. Memerintahkan Termohon agar menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon.
  6. Menghukum dan  memerintahkan Termohon untuk mencabut atau membatalkan status Tersangka atas diri Pemohon secara seketika, langsung dan memulihkan nama baik Pemohon.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil  Pemohon sejumlah  Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan membayar ganti rugi immateril  Pemohon sejumlah Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya