Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Dum M. SYAFIQ WAHYUDHA KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI CQ KAPOLSEK DUMAI TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. SYAFIQ WAHYUDHA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI CQ KAPOLSEK DUMAI TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon dengan masing – masing surat : Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/58/XI/RES.4.2/2022, tanggal 12 November 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/57/XI/RES.4.2/2022, tertanggal 15 November 2022,  Surat perpanjangan Penahanan nomor: B-2951/L.4.11.3/Enz.1/11/2022, tertanggal 01 Desember 2022, adalah tidak sah;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam pasal 114 ayat ( 1 ) Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo 131 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memerintahkan Kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rutan sektor Dumai timur, Kota Dumai;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat seta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya