Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Dum RANDI AHYAD SARWANDI, SH Rudi Anto Harahap alias Rudi bin Alm Sangkot Harahap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B- 1003 /L.4.11/Pid.B/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANDI AHYAD SARWANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi Anto Harahap alias Rudi bin Alm Sangkot Harahap[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 32 / DMI / 03 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

:

:

:

 

Rudi Anto Harahap alias Rudi bin (Alm) Sangkot Harahap

Medan

32 Tahun / 28 November 1991

Laki-Laki

Indonesia

Jl. Sabar Menanti Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai

Islam

Belum / tidak bekerja

SMA (Tamat)

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai :

  • Sejak tanggal 24 Januari 2024 s.d. 12 Februari 2024;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 13 Februari 2024 s.d. 23 Maret 2024.

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • sejak tanggal 21 Maret 2024 s.d. 09 April 2024;
  • diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 10 April 2024 s.d. 09 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan:

 

-------- bahwa ia terdakwa Rudi Anto Harahap alias Rudi bin (Alm) Sangkot Harahap, Sukri (DPO), Ade (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan HR. Soebrantas Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara:------------------------------------

  • berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Sdr Sukri (DPO) dan Sdr Ade (DPO) yang mengendarai motor Merk Honda Supra Fit bertemu dengan Rudi Anto Harahap alias Rudi bin (Alm) Sangkot Harahap di pinggir jalan bundaran dan mengajak terdakwa untuk mengambil besi di jalanan kemudian terdakwa menyetujui ajakan tersebut, lalu terdakwa naik ke atas motor sambil mereka bertiga memantau keadaan sekitar;
  • bahwa setelah sampai di Jalan HR. Soebrantas tepatnya di depan mesjid DIC, terdakwa dan Sdr. Sukri (DPO) turun dari motor sementara Sdr. Ade (DPO) pergi meninggalkan mereka berdua dan meminta dihubungi setelah selesai mengambil besi, kemudian pada saat duduk di bangku taman depan mesjid DIC, Sdr Sukri menunjukkan kepada terdakwa barang incarannya yaitu Bollard Trotoar (pembatas trotoar) yang terpasang di area pejalan kaki.
  • bahwa setelah melihat situasi sekitar sudah aman, terdakwa dan Sdr. Sukri (DPO) pergi menuju ke Bollard Trotoar tersebut dan terdakwa berusaha mencabutnya dengan cara menggoyangkan 1 (satu) batang Bollard Trotoar tersebut hingga lepas dan meletakkannya di antara taman, kemudian terdakwa melanjutkan mencabut Bollard Trotoar yang lain dengan cara yang sama;
  • bahwa pada saat saksi Andi Solikin berpatroli di area taman Masjid DIC, ia melihat terdakwa dan Sdr. Sukri (DPO) sedang menggoyangkan pembatas trotoar dan langsung menghubungi Saksi Ramadhan Riyanto. Saksi Andi Solikin dan saksi Ramadhan Riyanto mencoba mendekati, namun terdakwa dan Sdr. Sukri (DPO) sadar sudah ketahuan dan melarikan diri;
  • bahwa terdakwa melarikan diri ke arah Jalan Jendral Sudirman sedangkan Sdr. Sukri (DPO) ke arah belakang Ramayana, melihat hal tersebut saksi Ramadhan Riyanto bersama saksi Andi Solikin mengambil sepeda motor lalu  mengejar terdakwa yang lari ke arah Jalan Jendral Sudirman dan saat sampai di depan SPBU Pertamina, Saksi Andi Solikin dan Saksi Ramadhan Riyanto berhasil mengamankan terdakwa;
  • bahwa tujuan terdakwa mengambil besi Pembatas Trotoar untuk terdakwa miliki secara melawan hukum dan mengambil keuntungan dari penjualan besi tersebut;
  • bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk mengambil besi pembatas trotoar yang ada di trotoar depan Mesjid DIC;
  • bahwa dalam peristiwa ini, pihak yang dirugikan adalah Pemerintah Kota Dumai dan Bollar Trotoar (Pembatas Trotoar) tersebut bernilai sekitar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUHPidana  -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Dumai, 02 Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Randi Ahyad Sarwandi, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199205202019021005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya