Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Dum IWAN ROY CARLES, SH., MH. Sutrisno alias Nono bin M. Sidik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-928/Pid.B/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN ROY CARLES, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sutrisno alias Nono bin M. Sidik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Pesta freddy napitupulu,shSutrisno alias Nono bin M. Sidik
Anak Korban
Dakwaan

Surat Dakwaan

Nomor: Reg. Perkara PDM-24/DMI/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

Sutrisno alias Nono bin M. Sidik

Padang

41 Tahun/ 10 Mei 1982 

Laki-Laki

Indonesia

Jalan Kamboja Gg. 17 Kel. Dumai Kota Kec. Dumai Kota – Kota Dumai

Islam

Buruh

SMA (Tamat)

 

  1. Penahanan:
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rutan Kepolisian Resor Dumai:
  • Sejak tanggal 04 Desember 2023 s.d. 23 Desember 2023;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 24 Desember 2023 s.d. 01 Februari 2024
  • Diperpanjang Tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 02 Februari 2024 s.d. 02 Maret 2024;
  • Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 03 Maret 2024 s.d.
    01 April 2024.

 

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum:
  • Sejak tanggal 28 Maret 2024 s.d. 16 April 2024;
  • diperpanjang oleh Ketua PN Dumai tanggal 17 April 2024 s.d. 16 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan:

Kesatu

-------- bahwa ia terdakwa Sutrisno alias Nono bin M. Sidik, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kamboja Gg. 17 Kel. Dumai Kec. Kota Dumai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram”, dengan cara :

  • berawal pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 terdakwa diberi Pil ekstasi oleh Sdr. Budiman Hanafi (DPO) yang tinggal serumah dengan terdakwa untuk dijual sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbutir dengan ketentuan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Sdr. Budiman Hanafi (DPO) dan Rp50.000,000 (lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan untuk terdakwa, di mana terdakwa baru bisa menjual 20 butir dan sisanya sisanya 30 butir belum sempat terdakwa jual;
  • bahwa pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap saksi Richo Chandra yang memilki Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru, pada saat itu saksi Richo Chandra mengaku mendapat Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut dari Sdr. Budiman Hanafi (DPO) yang berada di Kota Dumai. Setelah mendapat informasi tersebut, hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 08.30, saksi Hadyanto Pasaribu dan saksi Lardson Dean, anggota Kepolisian dari Satnarkoba Polresta Pekanbaru mendatangi rumah sdr. Budiman Hanafi (DPO) yang berada di Jl. Kamboja Gg. 17 Kel. Dumai Kota Kec. Dumai Kota – Kota Dumai untuk melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh saksi Budi Andrian Saputra dan saksi Adril Mis;
  • bahwa di dalam rumah tersebut, Pihak Kepolisian hanya menemukan terdakwa sendirian sedang tertidur yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 (tiga puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning logo Spongebob, sepuluh lembar plastik klip bening ukuran kecil kondisi kosong tersimpan di dalam kotak bola lampu Hannocs yang terletak di bawah meja di dapur sedangkan untuk puluhan plastik klip bening besar kondisi kosong ditemukan di dapur rumah serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru diambil dari terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • bahwa sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa telah melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah masing-masing 50 (lima puluh) butir di mana terdakwa menggunakan sistem bekerja dengan sdr. Budiman Hanafi (DPO) dimana tiap butir pil ekstasi diberikan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa menjual dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan keuntungan terdakwa dalam menjual narkotika tersebut;
  • bahwa karena penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Dumai, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut diserahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai untuk dilanjutkan pemeriksaannya;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 101/10278/2023 tanggal 01 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir yang diduga narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor 12.99 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 12.12 gram;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 2604/NNF/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezaloka selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Sutrisno alias Nono bin M. Sidik berupa tabelet kuning benar mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika;
  • bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram;
  • bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau teknologi.

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-------- bahwa ia terdakwa Sutrisno alias Nono bin M. Sidik, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kamboja Gg. 17 Kel. Dumai Kec. Kota Dumai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram”, dengan cara :

  • berawal pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap saksi Richo Chandra yang memilki Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru, pada saat itu saksi Richo Chandra mengaku mendapat Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut dari Sdr. Budiman Hanafi (DPO) yang berada di Kota Dumai. Setelah mendapat informasi tersebut, hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 08.30, saksi Hadyanto Pasaribu dan saksi Lardson Dean, anggota Kepolisian dari Satnarkoba Polresta Pekanbaru mendatangi rumah sdr. Budiman Hanafi (DPO) yang berada di Jl. Kamboja Gg. 17 Kel. Dumai Kota Kec. Dumai Kota – Kota Dumai untuk melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh saksi Budi Andrian Saputra dan saksi Adril Mis;
  • bahwa di dalam rumah tersebut, Pihak Kepolisian hanya menemukan terdakwa sendirian sedang tertidur yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 (tiga puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning logo Spongebob, sepuluh lembar plastik klip bening ukuran kecil kondisi kosong tersimpan di dalam kotak bola lampu Hannocs yang terletak di bawah meja di dapur sedangkan untuk puluhan plastik klip bening besar kondisi kosong ditemukan di dapur rumah serta 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru diambil dari terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • bahwa 30 (tiga puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning logo Spongebob didapati oleh terdakwa dari sdr. Budi Hanafi (DPO) pada tanggal 24 November 2023 yang menempati rumah di Jalan Kamboja Kota Dumai bersama-sama dengan terdakwa;
  • bahwa karena penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Dumai, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut diserahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai untuk dilanjutkan pemeriksaannya;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 101/10278/2023 tanggal 01 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir yang diduga narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor 12.99 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 12.12 gram;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 2604/NNF/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezaloka selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Sutrisno alias Nono bin M. Sidik berupa tabelet kuning benar mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika;
  • bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram;
  • bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau teknologi.

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112
Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

 

Dumai, 25 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Iwan Roy Carles, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 198509272008121002

 

Pihak Dipublikasikan Ya