Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2021/PN Dum | PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT | 1.doni mulyadi 2.TRI DEWI ASTUTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2021/PN Dum | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat | B.179/2.5-PER/VI/2021 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 61.984.000,00 | ||||||
Petitum |
Total kewajiban Para Tergugat adalah sebesar Rp. 61.984.000,- 10. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : Penj. 065/PK-PER/DMI/KK/IV/13 tanggal 25 April 2013, yang telah dilegalisasi dihadapan Aprilliyani, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 195 M2 (Seratus Sembilan Puluh Lima) meter persegi yang terletak di Jalan Melati, RT. 019, Desa Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor surat : 820/BK/IX/2011 tanggal 23 September 2011 atas nama DONI MULYADI (TERGUGAT I) yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER), untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 11. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 195 M2 (Seratus Sembilan Puluh Lima) meter persegi yang terletak di Jalan Melati, RT. 019, Desa Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor surat : 820/BK/IX/2011 tanggal 23 September 2011 atas nama DONI MULYADI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER). 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya. 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini. Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |