| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Akta Pemasukan, Pengeluaran Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar “CV Global Pangan Nusantara” Nomor 11 tanggal 23 September 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Lasmauli Sylvia Riolina, S.H., M.Kn., khususnya klausul yang menyatakan:
"semua beban dan utang Persekutuan yang terjadi sebelum Akta tetap menjadi tanggung jawab dan harus dipikul oleh para Persero yang ada sebelum perubahan";
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016 yang tercatat atas nama CV Global Pangan Nusantara sebesar Rp1.807.511.046,- (satu miliar delapan ratus tujuh juta lima ratus sebelas ribu empat puluh enam rupiah) adalah TANGGUNG JAWAB PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar pajak penghasilan badan tahun 2016 CV Global Pangan Nusantara berdasarkan Akta Pemasukan, Pengeluaran Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar “CV Global Pangan Nusantara” Nomor 11 tanggal 23 September 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Lasmauli Sylvia Riolina, S.H., M.Kn., sebesar Rp1.807.511.046,- (satu miliar delapan ratus tujuh juta lima ratus sebelas ribu empat puluh enam rupiah);
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta mencatat bahwa PARA TERGUGAT adalah pihak yang bertanggung jawab atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016 berdasarkan Akta Pemasukan, Pengeluaran Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar “CV Global Pangan Nusantara” Nomor 11 tanggal 23 September 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Lasmauli Sylvia Riolina, S.H., M.Kn.;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset milik PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |