Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Dum Mutia Khanadita E, S.H. Dani Patra Guna alias Dani bin Alm Agus Patra Guna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-863/Pid.B/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dani Patra Guna alias Dani bin Alm Agus Patra Guna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Surat Dakwaan

Nomor: Reg. Perkara PDM-47/DMI/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

Dani Patra Guna alias Dani bin (Alm) Agus Patra Guna

Dumai

22 Tahun / 27 Agustus 2001

Laki-laki

Indonesia

Jl. Air bersih Gg. Kumpulan Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai

Islam

Tidak bekerja

SMA (tamat)

 

  1. Penahanan:
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rutan Kepolisian Sektor Dumai Timur:
  • Sejak tanggal 07 Februari 2024 s.d. 26 Februari 2024;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 27 Februari 2024 s.d. 06 April 2024.

 

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum:
  • Sejak tanggal 03 April 2024 s.d. 22 April 2024.

 

  1. Dakwaan:

-------- bahwa terdakwa Dani Patra Guna alias Dani bin (Alm) Agus Patra Guna bersama-sama dengan sdr. Josua (DPO), pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Jaya Indah Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur Kota Dumai tepatnya di rumah saksi Sarip bin Isep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara:

  • terdakwa dibonceng oleh sdr. Josua (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna biru menuju ke sebuah rumah di Jl. Jaya Indah Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur Kota Dumai, kemudian saat tiba, sdr. Josua (DPO) melihat rumah dalam keadaan pintu terbuka yang di dalamnya ada kabel sambung ke arah kamar yang terdapat handphone dalam keadaan sedang diisi dayanya, lalu sdr. Josua (DPO) memberhentikan sepeda motor tepat di depan rumah tersebut dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah, namun terdakwa tidak berani masuk dan meminta sdr. Josua (DPO) untuk mengantarkan terdakwa ke samping sebuah gor badminton yang tidak jauh dari rumah tersebut sembari menunggu sdr. Josua (DPO) masuk ke rumah tersebut, lalu setelah sdr. Josua (DPO) mengantarkan terdakwa, sdr. Josua (DPO) kembali ke rumah tersebut, selanjutnya sdr. Josua (DPO) masuk ke dalam rumah, lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 9T warna biru dan 1 (satu) buah tas selempang merek Polo Amstar, lalu sdr. Josua pergi meninggalkan rumah tersebut dan menjemput terdakwa untuk pergi menjauh dari rumah tersebut, padahal pemiliki barang-barang tersebut yakni saksi Sarip bin Isep, tidak pernah memberikan izin untuk itu;
  • bahwa saksi Sarip bin Isep membeli seluruh barang yang telah berhasil diambil oleh terdakwa dan sdr. Josua (DPO) seharga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

 

 

Dumai, 17 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Mutia Khanadita, E., S.H.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya