Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Dum 1.Junaidi
2.Jufrianto
3.Hadi Marsudiata
4.Abdur Rauf
5.Jumadi Hartono
6.Angga Rahmana Rahim
Kepala Kepolisian Resort Dumai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 16 Jul. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Junaidi
2Jufrianto
3Hadi Marsudiata
4Abdur Rauf
5Jumadi Hartono
6Angga Rahmana Rahim
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Dumai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Dumai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo:-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tindakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;-------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;----------------------------------------------
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;---
  6. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Para Pemohon dari tahanan;-------------------------------------------------------------------------------------
  7. Memulihkan hak-hak Para Pemohon Praperadilan dalam kemampuan kedudukan, dan harkat serta martabat mereka;----------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut kekuatan hukum yang berlaku;------------------------------------------------

atau

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya