Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2026/PN Dum PRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2026/PN Dum
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dari PRIYANTO dirubah/diperbaiki menjadi PRIYANTO HASAHATAN TAMPUBOLON;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian/perbaikan nama semula PRIYANTO menjadi PRIYANTO HASAHATAN TAMPUBOLON kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kab/kota Dumai untuk dapat memperbaiki seluruh dokumen Kependudukan atau memberikan catatan pinggir pada dokumen terkait;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak