Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Dum Sahat Banurea Bin Alm A. Banurea Kepala Kepolisian Resort Dumai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 29 Des. 2020
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2020/PN Dum
Pemohon
NoNama
1Sahat Banurea Bin Alm A. Banurea
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Dumai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk  seluruhnya;

2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan Pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Dumai dalam Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 kepada Pihak Kejaksaan Negeri Dumai maupun Pemohon adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum;

3. Menyatakan Penetapan  Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum;

4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa  pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 TIDAK SAH dan  tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5. Menyatakan penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon terkait peristiwa  Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019  TIDAK SAH;

6. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;

7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Tahanan;

8. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus  juta rupiah);

9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti  kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus  juta rupiah);

10. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

11. Memulihkan Harkat Martabat dan nama baik Pemohon;

12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

Pihak Dipublikasikan Ya