Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2025/PN Dum FELYZIA MALIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2025/PN Dum
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FELYZIA MALIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;

2.    Menetapkan bahwa pada Tanggal 12 Mei 2005 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : HAJI ABDUL MALIK DEGUK karena sakit dan dikebumikan di TPU Taman Layu, Bengkalis;

3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Dumai  di Jalan HR. Soebrantas, Komplek Perkantoran Pemda, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama HAJI ABDUL MALIK DEGUK tersebut;

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak