Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Dum IWAN ROY CARLES, SH., MH. Dedy Harianto Als Dedy Bin Parno Suroyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 711/L.4.11/Pid.B/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN ROY CARLES, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedy Harianto Als Dedy Bin Parno Suroyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 30 / DMI / 03 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

Dedy Harianto Als Dedy Bin Parno Suroyo

Tempat lahir

:

Ujung Batu

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 31 Juli 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sakobotik RT/RW: 002/002 Kel. Boncah Mahang Kab. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Prov. Riau.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir

 

Pendidikan

:

Diploma III/ Sederajat

 

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 14 Januari 2024 s.d tanggal 02 Februari 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Februari 2024 s.d 13 Maret 2024;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 13 Maret 2024 s.d. 01 April 2024.

 

  1. Dakwaan:

 

Primair

 

-------Bahwa ia terdakwa Dedy Harianto Als Dedy Bin Parno Suroyo, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah Gudang Penampungan di Jalan Lintas Duri – Dumai Kel. Balai Makam Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Dumai atau terdakwa ditahan, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencaharian atau mendapatkan upah untuk itu, dengan cara:-----------------------------

 

  • bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa yang merupakan Karyawan CV. Teman Setia yang berganti nama menjadi PT. Palma Abadi Trasindo mendapat tugas untuk melakukan pemuatan CPO (Crude Palm Oil) / Minyak Kelapa Sawit di PMKS PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V Sei Garo, Kabupaten Kampar menggunakan mobil tangki Tronton merk Hino dengan nomor polisi BK 8017 VO warna Hijau, kemudian sekira pukul 13.30 Wib terdakwa langsung melakukan pemuatan CPO (Crude Palm Oil) / Minyak Kelapa Sawit dan sekira pukul 17:00 Wib terdakwa selesai muat, selanjutnya terdakwa berangkat dari PMKS PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V Sei Garo – Kabupaten Kampar menuju ke Dumai;
  • bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 13:00 Wib, terdakwa yang mengendarai mobil tangki Tronton merk Hino dengan nomor polisi BK 8017 VO warna Hijau yang berisikan minyak CPO (Crude Palm Oil) tidak langsung menuju Dumai, namun terdakwa singgah ke sebuah gudang pembongkaran minyak yang berada di Jalan Lintas Duri – Dumai Kelurahan Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, lalu bertemu dengan sdr FADLI (DPO) selaku orang yang membeli minyak tersbeut, kemudian sekira pukul 16:00 Wib mobil terdakwa mengarahkan atau mengendarai mobil terdakwa ke posisi tempat pembongkaran minyak sebanyak 62 Gelang atau sebanyak 6.500 Kg dari dalam tangki mobil, kemudian terdakwa memasukkan air kedalam tangki mobil untuk mengganti minyak yang diambil oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima uang hasil penjualan minyak CPO tersebut dari sdr FADLI (DPO) sebesar  Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) secara tunai/cash, kemudian terdakwa berangkat menuju Dumai untuk dilakukan pembongkaran;
  • bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 03:00 Wib mobil mobil tangki Tronton merk Hino dengan nomor polisi BK 8017 VO warna Hijau yang berisikan minyak CPO (Crude Palm Oil) yang digunakan oleh terdakwa dilakukan penimbangan dan pengambilan sampel oleh petugas sampel PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI-KID Kel. Pelintung, selanjutnya dilakukan Analisa dan ditemukan hasil analisanya FFA: 3.67 %; mutu kadar air (moisture): 0.22 %; mutu kadar kotoran: 0.016 ?n hasil tersebut dibawah toleransi karena nilai tolerasi untuk kadar FFA (kadar asam) maksimal 5,0 % Max, untuk M&I (mutu air (moisture) dan kotoran) maksimal 0,5 % Max, sehingga terhadap minyak CPO tersebut direject/dikembalikan dan tidak dapat dilakukan pembongkaran;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari CV. Teman Setia sekarang PT. Palma Abadi Trasindo sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); 
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Palma Abadi Trasindo mengalami kerugian sebesar Rp315.834.878,00 (tiga ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang mana berdasarkan kesepakatan antara PT. Palma Abadi Trasindo dengan PT. Perkebunan Nusantara V kebun PKS Sei Garo Kabupaten Kampar apabila terjadi permasalahan dalam pengangkutan maka menjadi tanggung jawab dari PT. Palma Abadi Trasindo.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------------------

           

 

Subsidair

 

-------Bahwa ia terdakwa Dedy Harianto Als Dedy Bin Parno Suroyo, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah Gudang Penampungan di Jalan Lintas Duri – Dumai Kel. Balai Makam Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Dumai atau terdakwa ditahan, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencaharian atau mendapatkan upah untuk itu, dengan cara:-----------------------------

 

  • bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa selaku supir mendapat tugas untuk melakukan pemuatan CPO (Crude Palm Oil) / Minyak Kelapa Sawit di PMKS PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V Sei Garo, Kabupaten Kampar menggunakan mobil tangki Tronton merk Hino dengan nomor polisi BK 8017 VO warna Hijau, kemudian sekira pukul 13.30 Wib terdakwa langsung melakukan pemuatan CPO (Crude Palm Oil) / Minyak Kelapa Sawit dan sekira pukul 17:00 Wib terdakwa selesai muat, selanjutnya terdakwa berangkat dari PMKS PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V Sei Garo – Kabupaten Kampar menuju ke Dumai;
  • bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 13:00 Wib, terdakwa yang mengendarai mobil tangki Tronton merk Hino dengan nomor polisi BK 8017 VO warna Hijau yang berisikan minyak CPO (Crude Palm Oil) tidak langsung menuju Dumai, namun terdakwa singgah ke sebuah gudang pembongkaran minyak yang berada di Jalan Lintas Duri – Dumai Kelurahan Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, lalu bertemu dengan sdr FADLI (DPO) selaku orang yang membeli minyak tersbeut, kemudian sekira pukul 16:00 Wib mobil terdakwa mengarahkan atau mengendarai mobil terdakwa ke posisi tempat pembongkaran minyak sebanyak 62 Gelang atau sebanyak 6.500 Kg dari dalam tangki mobil, kemudian terdakwa memasukkan air kedalam tangki mobil untuk mengganti minyak yang diambil oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima uang hasil penjualan minyak CPO tersebut dari sdr FADLI (DPO) sebesar  Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) secara tunai/cash, kemudian terdakwa berangkat menuju Dumai untuk dilakukan pembongkaran;
  • bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 03:00 Wib mobil mobil tangki Tronton merk Hino dengan nomor polisi BK 8017 VO warna Hijau yang berisikan minyak CPO (Crude Palm Oil) yang digunakan oleh terdakwa dilakukan penimbangan dan pengambilan sampel oleh petugas sampel PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI-KID Kel. Pelintung, selanjutnya dilakukan Analisa dan ditemukan hasil analisanya FFA: 3.67 %; mutu kadar air (moisture): 0.22 %; mutu kadar kotoran: 0.016 ?n hasil tersebut dibawah toleransi karena nilai tolerasi untuk kadar FFA (kadar asam) maksimal 5,0 % Max, untuk M&I (mutu air (moisture) dan kotoran) maksimal 0,5 % Max, sehingga terhadap minyak CPO tersebut direject/dikembalikan dan tidak dapat dilakukan pembongkaran;
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Palma Abadi Trasindo mengalami kerugian sebesar Rp315.834.878,00 (tiga ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang mana berdasarkan kesepakatan antara PT. Palma Abadi Trasindo dengan PT. Perkebunan Nusantara V kebun PKS Sei Garo Kabupaten Kampar apabila terjadi permasalahan dalam pengangkutan maka menjadi tanggung jawab dari PT. Palma Abadi Trasindo.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------

 

 

 

 Dumai, 25 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Iwan Roy Carles, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198509272008121002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya