| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-33/DUMAI/04/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Eko Prasetyo Alias Eko Alias Temon bin Sumitro
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Rantau Parapat
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 27 September 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Sepakat RT 020 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur Kota Dumai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- Penahanan :
- Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:
- Sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 10 Februari 2026 s/d 21 Maret 2026;
- diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 22 Maret 2026 s.d 20 April 2026;
- Ditahan Oleh Penuntut Umum :
- Sejak tanggal 14 April 2026 s.d 03 Mei 2026.
- Dakwaan :
PERTAMA
--------bahwa ia terdakwa Eko Prasetyo Alias Eko Alias Temon bin Sumitro, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area Perkebunan sawit yang beralamat di Jl. Sepakat RT 012 Kel. Bukit Kayu Kapur, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, Prov. Riau atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.”, dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pada sore hari, terdakwa didatangi oleh sdr. Romi (DPO) untuk menawarkan terdakwa menjual narkotika jenis shabu milik sdr. Yunus (DPO) dan terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali didatangi oleh sdr. Romi (DPO) bertempat di area Perkebunan sawit yang beralamat di Jl. Sepakat RT 012 Kel. Bukit Kayu Kapur, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, lalu sdr. Romi juga memberikan kepada terdakwa narkotika jenis shabu sebanyak 11,8 gram dengan harga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) namun belum dibayar oleh terdakwa;
- selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 18.20 WIB, terdakwa berada di lapak jualan bertempat di area Perkebunan sawit yang beralamat di Jl. Sepakat RT 012 Kel. Bukit Kayu Kapur, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 paket, setelah itu terdakwa didatangi oleh 2 orang yang tidak dikenal untuk membeli narkotika jenis shabu membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp150.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 18.23, terdakwa didatangi oleh orang yang tidak dikenal hendak membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, pada saat yang sama saksi Octavianus Manik, saksi Muktar Efendi, saksi Muhammad Fadhil yang merupakan bagian dari tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana orang yang hendak membeli narkotika jenis shabu berhasil melarikan diri, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Ruslan, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Tas Selempang wama hitam yang berisikan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Vivo wama Ungu, 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Vivo wama hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Listrik merk U-Winfly wama hitam, Uang Tunai sejumiah Rp.610.000, - (enam ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) perangkat Alat Hisap Shabu (Bong), 1 (satu) buah Gunting Potong, 1 (satu) buah Gunting Pres, 2 (dua) helai Kertas Tisu, 1 (satu) blok Plastik Klip, 1 (satu) buah Sendok Shabu terbuat dari Pipet, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboraturium Forensik Polda Dumai, Nomor : 039/I/Subbid Narkoba/2026, tanggal 20 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti hasil sitaan dari Terdakwa a.n Eko Prasetyo Alias Eko Alias Temon bin Sumitro berupa 7 (tujuh) paket plastic klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,38 (sepuluh koma tiga puluh delapan) serta berat bersih 9,31 (sembilan koma tiga puluh satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan No.Lab : 0168/NNF/2026, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.MSi selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM, pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., dan pemeriksa Yoga Ramadi Gusti, S. Si, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- bahwa ia terdakwa Eko Prasetyo Alias Eko Alias Temon bin Sumitro, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 18.23 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di area Perkebunan sawit yang beralamat di Jl. Sepakat RT 012 Kel. Bukit Kayu Kapur, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, Prov. Riau atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 18.23, terdakwa didatangi oleh orang yang tidak dikenal hendak membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, pada saat yang sama saksi Octavianus Manik, saksi Muktar Efendi, saksi Muhammad Fadhil yang merupakan bagian dari tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana orang yang hendak membeli narkotika jenis shabu berhasil melarikan diri, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Ruslan, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Tas Selempang wama hitam yang berisikan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Vivo wama Ungu, 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Vivo wama hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Listrik merk U-Winfly wama hitam, Uang Tunai sejumiah Rp.610.000, - (enam ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) perangkat Alat Hisap Shabu (Bong), 1 (satu) buah Gunting Potong, 1 (satu) buah Gunting Pres, 2 (dua) helai Kertas Tisu, 1 (satu) blok Plastik Klip, 1 (satu) buah Sendok Shabu terbuat dari Pipet, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboraturium Forensik Polda Dumai, Nomor : 039/I/Subbid Narkoba/2026, tanggal 20 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti hasil sitaan dari Terdakwa a.n Eko Prasetyo Alias Eko Alias Temon bin Sumitro berupa 7 (tujuh) paket plastic klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,38 (sepuluh koma tiga puluh delapan) serta berat bersih 9,31 (sembilan koma tiga puluh satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan No.Lab : 0168/NNF/2026, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.MSi selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM, pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., dan pemeriksa Yoga Ramadi Gusti, S. Si, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dumai, 22 April 2026
Penuntut Umum,
Mutia Khanadita, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001
|