| Petitum |
- Menggabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Awal Nomor : 0615 2321 5514 tertanggal 22 Juni 2023 dan Perjanjian Pembiayaan ke Dua Nomor : 0615 2521 1284 tertanggal 25 Maret 2025 (ATAS PERMOHONAN RESTRUCTURE oleh Tergugat 1 ) berserta lampirannya;
- Menyatakan Demi Hukum TERGUGAT 1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, Berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00083447.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 28-03-2025, dengan identitas kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : DAIHATSU PICK UP Tahun : 2023, Warna: ROCK GREY METALIK, Nomor Polisi : BM 8287 RH Nomor Rangka : MHKP3FA1JPK032287, Nomor Mesin : 2NR4A77440,, untuk kemudian di jual oleh PENGGUGAT untuk membayarkan nilai hutangnya. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang TERGUGAT 1 senilai Rp. 317.302.630,- maka TERGUGAT 1 di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset TERGUGAT 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00083447.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 28-03-2025 dengan identitas yaitu Merk / Type : DAIHATSU PICK UP Tahun : 2023, Warna: ROCK GREY METALIK, Nomor Polisi : BM 8287 RH Nomor Rangka : MHKP3FA1JPK032287,Nomor Mesin : 2NR4A77440, Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A cq. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |