Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 010/PK-PER/DMI/KSG/I/21 tanggal 28 Januari 2021 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Kwitansi tanggal 28 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 28 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Nomor Surat : 170/SKGR-BK/IV/2017 tanggal 20 April 2017 atas nama ROMI WANDRA (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
- Outstanding/Sisa pokok sebesar Rp. 43.632.000,-
- Bunga sebesar Rp. 28.425.000,-
- Denda sebesar Rp. 586.458,-
Total kewajiban adalah sebesar Rp. 72.643.458,-
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 010/PK-PER/DMI/KSG/I/21 tanggal 28 Januari 2021, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya seluas 691,25 M2, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Gg. Hidayat No. RT.006 RW.- Kel. Bagan Besar, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau. berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Nomor Surat : 170/SKGR-BK/IV/2017 tanggal 20 April 2017 atas nama ROMI WANDRA (TERGUGAT I), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 010/PK-PER/DMI/KSG/I/21 tanggal 28 Januari 2021, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya seluas 691,25 M2, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Gg. Hidayat No. RT.006 RW.- Kel. Bagan Besar, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau. berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Nomor Surat : 170/SKGR-BK/IV/2017 tanggal 20 April 2017 atas nama ROMI WANDRA (TERGUGAT I), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Dumai Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). |