| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk :
- Memilih Opsi Pembayaran
- Opsi A (Pelunasan Seketika): Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa hutang sebesar Rp97.950.000,- secara tunai dan seketika.
- Opsi B (Pelunasan Bertahap): Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang dalam 3 (tiga) kali tahapan pembayaran dengan jangka waktu maksimal 3 bulan.
- Opsi C (Cicilan Disesuaikan): Menghukum Tergugat untuk membayar cicilan sebesar minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan hingga lunas. Hal ini didasarkan pada kemampuan finansial Tergugat yang terbukti mampu membiayai perjalanan Umroh, guna mempercepat pelunasan hutang yang telah tertunda sejak tahun 2022.
- Ketentuan Pembayaran & Denda:
- Menetapkan jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 (lima) setiap bulannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Denda Keterlambatan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila melewati batas tanggal yang telah ditetapkan.
3. Jaminan & Sita Jaminan:
- Memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Jaminan (Sita Jaminan) atas harta benda milik Tergugat senilai sisa hutang.
- Apabila Tergugat di kemudian hari kembali melanggar komitmen pembayaran, maka Penggugat memohon agar barang jaminan tersebut dapat disita dan dilelang untuk menutupi sisa hutang Tergugat.
- Dikarenakan Tergugat tidak terbuka mengenai domisili dan harta bendanya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat membuka informasi harta kekayaannya di dalam persidangan dan memohon bantuan Pengadilan untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Tergugat demi terjaminnya pelaksanaan putusan ini.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. |