Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Dum ZULKARNAEN BANK MANDIRI TANGERANG SUPERMAL KARAWACI, Cq Bank Mandiri Cabang Dumai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULKARNAEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BANK MANDIRI TANGERANG SUPERMAL KARAWACI, Cq Bank Mandiri Cabang Dumai
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.492.000,00
Petitum PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk memberi putusan agar pihak Bank Mandiri Tangerang Supermall Karawaci Jalan Boulevard Eouropa No. 36 Kec.Tangerang Kota Tangerang Banten 115811 Indonesia No. HP : (021) 54210458 dapat mendebetkan uang salah transfer dari Rekening LINA MARYANI ke Rekening Penggugat An. ZULKARNAEN.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak