Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/PDT.G/2012/PN.DUM | Yayasan Riau Madani | 1.Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Koperasi Tengganau Mandiri 2.Kementerian Kehutanan RI Cq. Menteri Kehutanan RI Cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Cq. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA) 3.Kementerian Kehutanan RI cq. Menteri Kehutanan RI Cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) |
Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mar. 2012 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 16/PDT.G/2012/PN.DUM | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mar. 2012 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Perbuatan para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat I supaya menghentikan segala aktifitas di lokasi objek sengketa dan mengosongkan objek sengketa dengan membongkar semua bangunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menimbun kembali kolam limbah PKS yang ada di atas objek sengketa serta memulihkan kembali objek sengketa yang sudah rusak dengan menanami dengan tanaman kehutanan dan kemudian menyerahkannya kembali kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan RI); 4. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk memutuskan semua jalan / akses masuk lokasi objek sengketa dengan cara menggali parit besar dan melakukan pengamanan terhadap objek sengketa dengan mendirikan pos penjagaan; 5. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan tindakan hukum (secara pidana) terhadap Tergugat I; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara; SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |