Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN DUM 1.Muhammad Akbar, SH
2.Eka Didi Awan
1.Syarifailis
2.Djanuar U
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN DUM
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Akbar, SH
2Eka Didi Awan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syarifailis
2Djanuar U
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.328.932,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 192.328.932 (seratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKGR nomor 216/SKGR/DS/2013 tanggal 20 mei 2013 atas nama Syarifailis yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan  SKGR nomor 216/SKGR/DS/2013 tanggal 20 mei 2013 atas nama Syarifailis  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan  SKGR nomor 216/SKGR/DS/2013 tanggal 20 mei 2013 atas nama Syarifailis untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak