| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik ;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat (Daulat Bachri Bangun) dengan Penggugat (Rafida) atas “Objek Sengketa” adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Kwitansi Jual Beli tanggal 23 Desember 2019 yang isinya Daulat Bachri Bangun telah menjual sebidang tanah kepada Rafida(Penggugat) dengan harga Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) tanah yang terletak di Jalan Lumba-lumba, RT. 16, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Propinsi Riau adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang hingga kini yang tidak melaksanakan proses balik nama atas atas objek perkara aquo adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan objek sengketa sebidang tanah yang telah Penggugat beli dengan ukuran 20 Meter x 27 Meter, dengan Luas 540 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2005 Tanggal 17 April 2006 nama Daulat Bachri Bangun, BA, yang terletak di Jalan Lumba-lumba, RT. 16, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Propinsi Riau, dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Lumba-lumba.............................. 20 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tasrif Siregar............................ 20 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Budi Raharjo............................... 27 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan ...................................................... 27 Meter
Sekarang tanah tersebut berbatas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Lumba-lumba.............................. 20 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah perawati..................................... 20 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ilyas............................................. 27 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Wira.............................................. 27 Meter
Adalah sah milik Penggugat
7. Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengurusan administrasi peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 2005 Tanggal 17 April 2006 yang semula atas nama Daulat Bachri Bangun menjadi Rafida ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai dengan segala akibat hukumnya ;
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 2005 Tanggal 17 April 2006 yang semula atas nama Daulat Bachri Bangun menjadi Rafida ;
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) |