| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815
Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA: PDM – 78 / DMI / 04 / 2026
- Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
Andriyan Martono alias Reno alias Bondek bin Aries
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Dumai
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun / 19 Juni 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan M. Yusuf RT. 07 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
Paket C (Tamat)
|
|
Lainnya
|
:
|
NIK. 1472021906970042
|
- Penahanan
Ditahan oleh penyidik di Rutan Polsek Dumai Timur:
-
- sejak tanggal 12 Februari 2026 s.d. 03 Maret 2026;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Maret 2026 s.d. 12 April 2026;
ditahan oleh Penuntut Umum:
-
- sejak tanggal 10 April 2026 s.d 29 April 2026
- Dakwaan:
PERTAMA:
----------- Bahwa ia terdakwa Andriyan Martono alias Reno alias Bondek bin Aries, hari Senin tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gajah Mada RT. 013 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2026, sekira pukul 02.30 WIB, pada saat itu terdakwa sedang duduk-duduk di kantin TKBM yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, lalu sekira pukul 03.00 WIB terdakwa berjalan melewati semak-semak dan hendak menuju ke belakang rumah saksi Kristian Emardo Manurung yang berada di Jalan Gajah Mada RT. 013 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, dan sesampainya di belakang rumah tersebut terdakwa langsung memanjat tembok rumah saksi Kristian Emardo Manurung. Setelah memasuki belakang rumah tersebut terdakwa melihat banyak barang-barang untuk memasak di belakang rumah tersebut, dan terdakwa mengambil 3 (tiga) unit kompor minyak tanah warna silver dan 4 (empat) buah dandang dengan cara melangsirnya dengan melewati pintu belakang di rumah tersebut dan terdakwa meletakkan barang-barang tersebut terlebih dahulu disemak-semak belakang rumah milik saksi Kristian Emardo Manurung.
- Selanjutnya setelah berhasil terdakwa menutup kembali pintu belakang rumah tersebut tanpa dikunci, kemudian terdakwa membawa barang-barang yang sudah terdakwa curi tersebut ke belakang kantin TKBM di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. Sesampainya dibelakang kantin TKBM terdakwa langsung memenyokkan barang-barang yang terdakwa curi tersebut dengan menggunakan kaki terdakwa, setelah barang-barang tersebut penyok, terdakwa berjalan menuju ke tong sampah yang tidak jauh dari tempat terdakwa berada, dan disana terdakwa menemukan 3 (tiga) buah karung warna putih yang hendak terdakwa gunakan untuk memasukkan barang-barang curian tersebut. Kemudian terdakwa memasukkan 3 (Unit) kompor minyak tanah warna silver dan 4 (empat) buah dandang ke dalam karung yang sudah terdakwa ambil di tong sampah sebelumnya, lalu terdakwa membawa karung-karung tersebut ke kantor LPMK Buluh Kasap yang sudah tidak digunakan lagi. Sesampainya di kantor LPMK Buluh Kasap terdakwa langsung menyimpan barang-barang curian yang terdakwa ambil tersebut di atas plafon gedung kantor LPMK Buluh Kasap.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, ketika itu saksi Dian Manurung sedang tidur dirumah saksi Kristian Emardo Manurung yang berada di Jalan Gajah Mada RT. 013 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, lalu saksi dibangunkan oleh kakak saksi DIAN MANURUNG dengan mengatakan KOMPOR DIBELAKANG GAK ADA lalu saksi pun terbangun dan mengatakan COBA CEK DULU LAGI dan saksi sambil mengecek kembali dibelakang rumah dan mendapati bahwa pintu belakang rumah tersebut sudah terbuka yang mana pada saat sebelum kejadian pencurian pintu belakang rumah saksi tersebut dalam keadaan tertutup, kemudian saksi keluar dari rumah dan menuju ke pos ronda RT. 013 yang tidak jauh dari rumah saksi. Sesampainya disana saksi bertemu dengan Ketua RT. 013 saksi SAMIANTO dengan berkata RUMAH KEMALINGAN MAS lalu Ketua RT. 013 jawab, AH MASAK, APA YANG HILANG lalu saksi menjawab KOMPOR DIBELAKANG HILANG MAS, lalu saksi bersama Ketua RT. 013 dan saksi GUNTUR yang masih berjaga dipos ronda RT. 13 tersebut mencoba berusaha mencari diseputaran tempat tinggal saksi.
- Kemudian saksi bersama saudara ANTO mendatangi kantor LPMK Buluh Kasap yang sudah tidak digunakan lagi dan disana saksi bertemu dengan terdakwa ANDRIYAN MARTONO Alias BONDEK dan mengatakan ADA NAMPAK KOMPOR DAN DANDANG NASI ABANG NO lalu ANDRIYAN MARTONO Alias BONDEK menjawab TAK ADA DO BANG setelah itu saksi bersama saudara ANTO pun pergi meninggalkan kantor LPMK Buluh Kasap yang sudah tidak digunakan lagi tersebut. Ketika itu sedang membeli rokok saksi berjumpa kembali dengan saudara GUNTUR dan mengatakan TET AYOK TEMANKAN ABANG KEBEKAS KANTOR LPMK TET dan saudara GUNTUR mengatakan AYOK BANG. Sesampainya di bekas kantor LPMK Buluh Kasap tersebut saksi menggedor-gedor pintu tersebut, namun pada saat itu tidak ada yang membukan pintu kantor bekas kantor LPMK Buluh Kasap tersebut dan saksi mengatakan kepada saudara GUNTUR TET COBAK NAIK DIATAS PUNDAKKU TET, COBAK LIAT DI ATAS PLAFONNYA lalu saudara GUNTUR menaiki Pundak saksi dan mengecek diatas plafon bekas kantor LPMK Buluh Kasap tersebut dan saudara GUNTUR mengatakan BANG ADA NI, ADA GONI KAYAK ADA ALMA ALUMINIUM lalu saksi mengatakan kepada saudara GUNTUR COBAK KAU CARIKAN TANGGA DULU TET, kemudian saudara GUNTUR pergi mencari tangga, dan ketika saudara GUNTUR pergi mencari tangga saksi melihat seperti ada seseorang yang keluar melalui belakang kantor bekas LPMK Buluh Kasap tersebut. Sesampainya saudara GUNTUR dari mencari tangga saksi langsung menaiki tangga dan melihat 3 (tiga) buah karung goni yang berada di bekas kantor LPMK Buluh Kasap tersebut, lalu saksi menurunkan 3 (tiga) buah karung goni yang berada diatas bekas kantor LPMK tersebut, dan setelah dicek ternyata benar barang-barang didalam karung tersebut Adalah barang milik saksi yang sudah dicuri oleh seseorang, yang mana kondisi dari barang tersebut sudah penyok-penyok.
- Atas kejadian tersebut saksi Kristian Emardo Manurung mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur guna proses lebih lanjut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------
------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------
KEDUA:
----------- Bahwa ia terdakwa Andriyan Martono alias Reno alias Bondek bin Aries, hari Senin tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gajah Mada RT. 013 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2026, sekira pukul 02.30 WIB, pada saat itu terdakwa sedang duduk-duduk di kantin TKBM yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, lalu sekira pukul 03.00 WIB terdakwa berjalan melewati semak-semak dan hendak menuju ke belakang rumah saksi Kristian Emardo Manurung yang berada di Jalan Gajah Mada RT. 013 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, dan sesampainya di belakang rumah tersebut terdakwa langsung memanjat tembok rumah saksi Kristian Emardo Manurung. Setelah memasuki belakang rumah tersebut terdakwa melihat banyak barang-barang untuk memasak di belakang rumah tersebut, dan terdakwa mengambil 3 (tiga) unit kompor minyak tanah warna silver dan 4 (empat) buah dandang dengan cara melangsirnya dengan melewati pintu belakang di rumah tersebut dan terdakwa meletakkan barang-barang tersebut terlebih dahulu disemak-semak belakang rumah milik saksi Kristian Emardo Manurung.
- Selanjutnya setelah berhasil terdakwa menutup kembali pintu belakang rumah tersebut tanpa dikunci, kemudian terdakwa membawa barang-barang yang sudah terdakwa curi tersebut ke belakang kantin TKBM di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. Sesampainya dibelakang kantin TKBM terdakwa langsung memenyokkan barang-barang yang terdakwa curi tersebut dengan menggunakan kaki terdakwa, setelah barang-barang tersebut penyok, terdakwa berjalan menuju ke tong sampah yang tidak jauh dari tempat terdakwa berada, dan disana terdakwa menemukan 3 (tiga) buah karung warna putih yang hendak terdakwa gunakan untuk memasukkan barang-barang curian tersebut. Kemudian terdakwa memasukkan 3 (Unit) kompor minyak tanah warna silver dan 4 (empat) buah dandang ke dalam karung yang sudah terdakwa ambil di tong sampah sebelumnya, lalu terdakwa membawa karung-karung tersebut ke kantor LPMK Buluh Kasap yang sudah tidak digunakan lagi. Sesampainya di kantor LPMK Buluh Kasap terdakwa langsung menyimpan barang-barang curian yang terdakwa ambil tersebut di atas plafon gedung kantor LPMK Buluh Kasap.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, ketika itu saksi Dian Manurung sedang tidur dirumah saksi Kristian Emardo Manurung yang berada di Jalan Gajah Mada RT. 013 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, lalu saksi dibangunkan oleh kakak saksi DIAN MANURUNG dengan mengatakan KOMPOR DIBELAKANG GAK ADA lalu saksi pun terbangun dan mengatakan COBA CEK DULU LAGI dan saksi sambil mengecek kembali dibelakang rumah dan mendapati bahwa pintu belakang rumah tersebut sudah terbuka yang mana pada saat sebelum kejadian pencurian pintu belakang rumah saksi tersebut dalam keadaan tertutup, kemudian saksi keluar dari rumah dan menuju ke pos ronda RT. 013 yang tidak jauh dari rumah saksi. Sesampainya disana saksi bertemu dengan Ketua RT. 013 saksi SAMIANTO dengan berkata RUMAH KEMALINGAN MAS lalu Ketua RT. 013 jawab, AH MASAK, APA YANG HILANG lalu saksi menjawab KOMPOR DIBELAKANG HILANG MAS, lalu saksi bersama Ketua RT. 013 dan saksi GUNTUR yang masih berjaga dipos ronda RT. 13 tersebut mencoba berusaha mencari diseputaran tempat tinggal saksi.
- Kemudian saksi bersama saudara ANTO mendatangi kantor LPMK Buluh Kasap yang sudah tidak digunakan lagi dan disana saksi bertemu dengan terdakwa ANDRIYAN MARTONO Alias BONDEK dan mengatakan ADA NAMPAK KOMPOR DAN DANDANG NASI ABANG NO lalu ANDRIYAN MARTONO Alias BONDEK menjawab TAK ADA DO BANG setelah itu saksi bersama saudara ANTO pun pergi meninggalkan kantor LPMK Buluh Kasap yang sudah tidak digunakan lagi tersebut. Ketika itu sedang membeli rokok saksi berjumpa kembali dengan saudara GUNTUR dan mengatakan TET AYOK TEMANKAN ABANG KEBEKAS KANTOR LPMK TET dan saudara GUNTUR mengatakan AYOK BANG. Sesampainya di bekas kantor LPMK Buluh Kasap tersebut saksi menggedor-gedor pintu tersebut, namun pada saat itu tidak ada yang membukan pintu kantor bekas kantor LPMK Buluh Kasap tersebut dan saksi mengatakan kepada saudara GUNTUR TET COBAK NAIK DIATAS PUNDAKKU TET, COBAK LIAT DI ATAS PLAFONNYA lalu saudara GUNTUR menaiki Pundak saksi dan mengecek diatas plafon bekas kantor LPMK Buluh Kasap tersebut dan saudara GUNTUR mengatakan BANG ADA NI, ADA GONI KAYAK ADA ALMA ALUMINIUM lalu saksi mengatakan kepada saudara GUNTUR COBAK KAU CARIKAN TANGGA DULU TET, kemudian saudara GUNTUR pergi mencari tangga, dan ketika saudara GUNTUR pergi mencari tangga saksi melihat seperti ada seseorang yang keluar melalui belakang kantor bekas LPMK Buluh Kasap tersebut. Sesampainya saudara GUNTUR dari mencari tangga saksi langsung menaiki tangga dan melihat 3 (tiga) buah karung goni yang berada di bekas kantor LPMK Buluh Kasap tersebut, lalu saksi menurunkan 3 (tiga) buah karung goni yang berada diatas bekas kantor LPMK tersebut, dan setelah dicek ternyata benar barang-barang didalam karung tersebut Adalah barang milik saksi yang sudah dicuri oleh seseorang, yang mana kondisi dari barang tersebut sudah penyok-penyok.
- Atas kejadian tersebut saksi Kristian Emardo Manurung mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur guna proses lebih lanjut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------
|
Dumai, 10 April 2026
Penuntut Umum
Tabah Santoso, S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP. 19920710 201801 1 001
|
|