Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, SH., MH Muhammad Ali Alias Ali Bin Amran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 868 /L.4.11/Pid.Sus/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ali Alias Ali Bin Amran[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKsSAAN NEGERI DUMAI

            Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

          Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-12/DUM/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

Muhammad Ali Alias Ali Bin Amran

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun /15 Juni 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Pelajar RT.014 Kel.Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan – Kota Dumai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Dumai :

  • sejak tanggal 12 November 2023 s.d 01 Desember 2023;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 02 Desember 2023 s.d 10 Januari 2024;
  • diperpanjang Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 11 Januari 2024 s.d 09 Februari 2024;
  • diperpanjang Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 10 Februari 2024 s.d 10 Maret 2024;

 

Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum :

  • Sejak tanggal  07 Maret 2024 s.d. 26 Maret 2024;
  • Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Neger Dumai sejak tanggal 27 Maret 2024 s.d. 25 April 2024.

 

  1. Dakwaan:

 

Primair

--------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Ali Alias Ali Bin Amran bersama-sama dengan saksi Mardi Bin (Alm) Sadarudin (dalam berkas terpisah) dan saksi Herman Alias Eman Bin Amran (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November pada tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelajar RT.014 Kel.Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan – Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1(satu) dalam bentuk bukan tanaman”, dengan cara: ----

  • bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelajar RT.014 Kel.Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan – Kota Dumai terdakwa berjumpa dengan adik terdakwa yaitu saksi Eman untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana pada saat itu terdakwa hanya membayar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisa kekurangan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) akan dibayarkan terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membagi menjadi 2 (dua) paket lalu terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah kotak warna hitam, kemudian pada sekira pukul 22.00 Wib, saksi Mardi datang kerumah terdakwa untuk bermain game, lalu tidak lama kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa mengambil 1(satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kotak warna hitam lalu memasukkannya kedalam kaca pirek dan mengajak saksi Mardi untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, lalu kemudian pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai datang kerumah terdakwa lalu melakukan penggrebekan dan langsung mengamankan terdakwa yang saat itu hendak keluar dari pintu belakang rumah dan juga mengamankan saksi Mardi yang sedang berada didalam rumah, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dibelakang rumah tepatnya ditempat pembakaran sampah berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 1(satu) paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) blok plastik bening milik terdakwa, serta ditemukan barang bukti lain didalam tas pinggang terdakwa berupa 1(satu) buah dompet warna putih, 1(satu) buah gunting potong, 1(satu) unit handphone android merk Xiaomi warna biru dongker, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, dan 1(satu) unit handphone android merk Strawberry warna hitam, kemudian ditemukan juga diatas tanah depan rumah atau depan kamar terdakwa berupa 1(satu) helai plastik asoy warna hitam  yang didalamnya berisikan 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 1(satu) paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan 1(satu) buah kaca pirek, setelah mengamankan terdakwa dan barang bukti selanjutnya terdakwa dan saksi Mardi langsung dibawa ke Polres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saksi Eman sebanyak 5 (lima) kali yang mana jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp500.000,00-(lima ratus ribu rupiah);
  • bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 98/10278/2023 tanggal 07 November  2023, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian keterangan 1(satu) paket yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,59 gram (satu koma lima puluh sembilan gram) termasuk plastic bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 1,20 gram (satu koma dua puluh gram), dan 1 (satu) paket yang didalamnya diduga narotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram (nol koma sembilan puluh dua gram) termasu plastic bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 0,41 gram (nol koma empat puluh satu gram);
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 2420 / NNF / 2023 tanggal 13 November  2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Muhammad Ali Alias Ali Bin Amran berupa Kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

--------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Ali Alias Ali Bin Amran bersama-sama dengan saksi Mardi Bin (Alm) Sadarudin (dalam berkas terpisah) dan saksi Herman Alias Eman Bin Amran (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November pada tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelajar RT.014 Kel.Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan – Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman”, dengan cara: ----

  • bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelajar RT.014 Kel.Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan – Kota Dumai terdakwa berjumpa dengan adik terdakwa yaitu saksi Eman untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana pada saat itu terdakwa hanya membayar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisa kekurangan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) akan dibayarkan terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membagi menjadi 2 (dua) paket lalu terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah kotak warna hitam, kemudian pada sekira pukul 22.00 Wib, saksi Mardi datang kerumah terdakwa untuk bermain game, lalu tidak lama kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa mengambil 1(satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kotak warna hitam lalu memasukkannya kedalam kaca pirek dan mengajak saksi Mardi untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, lalu kemudian pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai datang kerumah terdakwa lalu melakukan penggrebekan dan langsung mengamankan saksi Muhammad Ali yang saat itu hendak keluar dari pintu belakang rumah dan juga mengamankan saksi Mardi yang sedang berada didalam rumah, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dibelakang rumah tepatnya ditempat pembakaran sampah berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 1(satu) paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) blok plastik bening milik terdakwa, serta ditemukan barang bukti lain didalam tas pinggang terdakwa berupa 1(satu) buah dompet warna putih, 1(satu) buah gunting potong, 1(satu) unit handphone android merk Xiaomi warna biru dongker, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, dan 1(satu) unit handphone android merk Strawberry warna hitam, kemudian ditemukan juga diatas tanah depan rumah atau depan kamar terdakwa berupa 1(satu) helai plastik asoy warna hitam  yang didalamnya berisikan 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 1(satu) paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan 1(satu) buah kaca pirek, setelah mengamankan terdakwa dan barang bukti selanjutnya terdakwa dan saksi Mardi langsung dibawa ke Polres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 98/10278/2023 tanggal 07 November  2023, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian keterangan 1(satu) paket yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,59 gram (satu koma lima puluh sembilan gram) termasuk plastic bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 1,20 gram (satu koma dua puluh gram), dan 1 (satu) paket yang didalamnya diduga narotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram (nol koma sembilan puluh dua gram) termasu plastic bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 0,41 gram (nol koma empat puluh satu gram);
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 2420 / NNF / 2023 tanggal 13 November  2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Muhammad Ali Alias Ali Bin Amran berupa Kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Dumai, 18 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19931025 201801 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya