Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Dum 1.WAHFI RANDANI Alias WAHFI Bin Alm H IMRAN
2.TUMIRAN Alias MIRAN Bin Alm SARIM
KEPALA KEPOLISIAN Cq. KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL UMUM POLRES DUMAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Dum
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WAHFI RANDANI Alias WAHFI Bin Alm H IMRAN
2TUMIRAN Alias MIRAN Bin Alm SARIM
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN Cq. KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL UMUM POLRES DUMAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, yang tidak sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang Hukum Acara Pidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Mengembalikan semua barang yang telah di sita oleh Termohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya