Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Dum NURLENI (Ahli Waris/Istri dari Alm. Suwarno) 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Dumai
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Riau c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Dum
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURLENI (Ahli Waris/Istri dari Alm. Suwarno)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Dumai
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Riau c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalakan segala upaya dalam hal melelang berupa agunan tersebut diatas, karena tidak melalui prosedur yang benar dan telah Cacat Hukum, sampai adanya putusan hukum yang tetap dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Mengabulkan putusan Provisionil/keputusan sela tersebut diatas.
  5. Menyatakan lelang yang dilakukan terhadap objek sengketa oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah atau batal demi hukum;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 10.000.000,- + Rp.300.000.000,- = Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

ATAU

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak