Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon serta kediaman Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang yang diperoleh oleh Termohon adalah tidak sah serta mengembalikan barang bukti yang disita tersebut kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
- Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan pekerjaan sebesar Rp. 150.000/hari, dihitung dari tanggal 18 Juni 2023 sampai dengan Putusan Praperadilan terhadap Pemohon;
- Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- 9. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon cara dengan menyiarkan/memberitakan Putusan Praperadilan terhadap Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 20 media online nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
- 10. Membebankan semua biaya perkara ini menurut Hukum.
|