Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Dum PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.SULASIH
2.LISANTOSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1SULASIH
2LISANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.248.317,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
  4. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 003/PK-PER/DMI/KSG/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  5. Menyatakan Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 003A/PK-PER/DMI/KKM/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  6. Menyatakan Kwitansi tanggal 10 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;
  7. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 10 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
  8. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;
  9. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Nomor Surat : 372/SKGR/-SS-/IV/2007 tanggal 12 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Lurah Tanjung Penyembal/ Camat Sungai Sembilan atas nama LISANTOSO (TERGUGAT II) adalah sah dan berharga menurut hukum;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
    1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                     Rp.  59.888.000,-
    2. Bunga sebesar                                             Rp.  16.250.000,-
    3. Denda sebesar                                             Rp.  11.110.317,-

Total kewajiban adalah sebesar                           Rp.  87.248.317,-

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 003/PK-PER/DMI/KSG/I/2020 tanggal 10 Januari 2020, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya seluas 2.932,5 M2, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di RT.03 RW.- Kel. Tanjung Penyembal, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau. berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Nomor Surat : 372/SKGR/-SS-/2007 tanggal 12 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Lurah Tanjung Penyembal/ Camat Sungai Sembilan atas nama LISANTOSO (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 003/PK-PER/DMI/KSG/I/2020 tanggal 10 Januari 2020, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya yang terletak di Jl. Nerbit Bersar, RT.17 RW.- Kel. Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Lurah Lubuk Gaung/ Camat Sungai Sembilan atas nama SULASIH/ LISANTOSO (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 003/PK-PER/DMI/KSG/I/2020 tanggal 10 Januari 2020, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya seluas 2.932,5M2, baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan, yang terletak di RT.03 RW.- Kel. Tanjung Penyembal, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau. berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Nomor Surat : 372/SKGR/-SS-/2007 tanggal 12 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Lurah Tanjung Penyembal/ Camat Sungai Sembilan atas nama LISANTOSO (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya yang terletak di Jl. Nerbit Bersar, RT.17 RW.- Kel. Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau. berdasarkan SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Lurah Lubuk Gaung/ Camat Sungai Sembilan/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai atas nama SULASIH/ LISANTOSO (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

 

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang telah ada saat ini ataupun yang akan ada dikemudian hari, tanpa ada sesuatu pun yang dikecualikan sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Dumai Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak