Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama ROHANA yang tertulis dan terbaca dalam data kependudukan pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta surat lainnya, berubah menjadi Hana Huang berikut dengan segala akibat hukum lainnya;
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai untuk melakukan pergantian nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 143116007958922 dari nama Pemohon ROHANA menjadi HANA HUANG;
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
Atau : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Dumai di Kota Dumai c/q Hakim Pemeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya --------------- |