| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di RS. Bhayangkara Kota Dumai, pada Tanggal 14 Oktober 1998 telah meninggal dunia seorang Laki - laki bernama : YUSRI karena Sakit Liver dan dikebumikan di TPU Margasarana beralamat di Bagan Besar, Kota Dumai;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota DumaiĀ di Jalan HR. Soebrantas, Komplek Perkantoran Pemda, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama : YUSRI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|