Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Dum Dahliyani 1.Latipah Hanum
2.Isla Febriwandi
3.Ismalinda
4.Zulis Lapori
5.Titin Melliona
6.Pera Adrianda
7.Murni Monalisa
8.Desi Adriati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dahliyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ria Narfiady, SH.Dahliyani
Tergugat
NoNama
1Latipah Hanum
2Isla Febriwandi
3Ismalinda
4Zulis Lapori
5Titin Melliona
6Pera Adrianda
7Murni Monalisa
8Desi Adriati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, Kwitansi Perjanjian Jual Beli pembayaran Panjar pertama pembelian rumah yang Penggugat bayar kepada Tergugat I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada Tanggal 28 Agustus 2021 dan  Kwitansi Perjanjian Jual Beli Panjar kedua yang Penggugat bayar kepada Tergugat I sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) pada Tanggal 30 September 2021 beserta penyerahan kunci

 

rumah oleh Tergugat I kepada Penggugat dengan Obyek Tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Setia Bakti, RT. 009, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai dengan Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 03656 Tanggal 15 November 2023 atas nama Ismail, seluas 295 M2 . dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sepadan Utara berbatas dengan Jalan Setia Bakti……………………………..10 M
  • Sepadan Selatan berbatas dengan tanah Rohman……………………………...10 M
  • Sepadan Timur berbatas dengan tanah Jumali……………………………….29,5 M
  • Sepadan Barat berbatas dengan tanah Rozali Hasan…………………………29,5 M

      Dengan segala akibat hukumnya.

  1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, pembayaran biaya Panjar pertama pembelian rumah, yang telah Penggugat bayar kepada Tergugat I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada Tanggal 28 Agustus 2021 serta pembayaran biaya Panjar kedua yang telah Penggugat bayar kepada Tergugat I sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) pada Tanggal 30 September 2021 terhadap pembelian Tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Setia Bakti, RT. 009, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai dengan Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 03656 Tanggal 15 November 2023 atas nama Ismail, seluas 295 M2  ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidra janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya kesepakatan perjanjian jual beli tanah beserta rumah ;
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk menerima sisa panjar biaya penjualan Tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Setia Bakti, RT. 009, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang akan Penggugat bayar setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak