Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Dum DORMAULI MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DORMAULI MANURUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  tersebut.
  2. Memberikan ijin kuasa menjual kepada pemohon DORMAULI MANURUNG Selaku Ibu Kandung dari anak yang bernama:CHENTIA DEBORA PANJAITAN,CLARESSA DWI PUTRI PANJAITAN,CHIVA AMELIA M.PANJAITAN Yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum perdata terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah di Perumahan Griya Indah Citra V yaitu bangunan RSH Type 36 yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM.8 Kabupaten Kampar An. PT. RAMAH TAMAH PUTRA dengan Sertifikat Hak Milik No.7003 atas nama almarhum BADAN PANJAITAN.
  3. Menetapkan biaya yang timbul dalam proses permohonan ini di bebankan kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak