INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Dum | DESMIARTI | 1.LISMAR 2.H. MARLIS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Dum | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 95.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ) kepada penggugat. 3. Menghukum tergugat untuk membayar semua kerugian yang ditimbulkan oleh akibat kegiatan pembangunan /renovasi bangunan tergugat, sehingga bangunan milik penggugat mejadi rusak atau retak sebesar Rp 95.000.000, (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah ) kepada penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |