| Dakwaan |
Surat Dakwaan
Nomor: Reg. Perkara PDM-94/DMI/12/2024
- Identitas Terdakwa:
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Afandi Arifin alias Iwah Bin Syahrin
Tanjung Palas
41 Tahun/ 08 Juni 1983
Laki-Laki
Indonesia
Jalan Gunung Selamat RT001 Kelurahan Bumiayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai
Islam
Wirasawasta
SMA (Tamat)
|
- Penahanan:
- Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:
- Sejak tanggal 17 Oktober 2024 s.d 05 November 2024;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 06 November 2024 s.d 15 Desember 2024.
- Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 12 Desember 2024 s.d. 31 Desember 2024;
- Diperpanjangan oleh Ketua PN Dumai 01 Januari 2025 s.d. 30 Januari 2025.
- Dakwaan:
-------- bahwa terdakwa Afandi Arifin alias Iwah Bin Syahrin pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11:00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Nenas tepatnya Komplek Feby 85 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan penganiayaan”, dengan cara:
- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11:00 Wib di Jalan Nenas tepatnya Komplek Feby 85 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, terdakwa pergi ke tempat kos-kosan saksi Triani Risandi Als Rika untuk menemuinya;
- Bahwa pada saat terdakwa tiba, terdakwa melihat saksi Triani Risandi Als Rika sedang bersih-bersih kamar kos-annya dan saat itu terdakwa berfikir untuk menakut-nakuti saksi Triani Risandi Als Rika dan saat itu terdakwa mendapatkan ide mengambil samurai yang ada di dalam mobil tepatnya di bawah bangku supir;
- bahwa setelah itu terdakwa langsung keluar dari mobil terdakwa dengan memegang samurai di tangan kanan terdakwa dan mendatangi saksi Triani Risandi Als Rika, lalu pada saat itu saksi Triani Risandi Als Rika yang melihat terdakwa datang membawa samurai langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos dan terdakwa pun langsung mengetuk serta mendorong pintu sambil berkata, “kau buka... kau buka..!”;
- bahwa saat itu terdakwa melihat jendela kamar terbuka, terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa yang memegang samurai melalui jendela sambil mengayunkan samurai ke arah saksi Triani Risandi Als Rika agar saksi Triani Risandi Als Rika membukakan pintu kamar kos dan saat itu terdakwa sambil berkata, “kau buka nggak....kau buka nggak... (sambil mendorong pintu dengan tangan kiri terdakwa) kau buka nggak ...!” dan sesaat setelah itu saksi Triani Risandi Als Rika membuka pintu kamar;
- bahwa pada saat itu terdakwa langsung memukulkan punggung samurai ke lengan saksi Triani Risandi Als Rika sebanyak 1 (satu) kali dan paha saksi Triani Risandi Als Rika sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa menarik rambut saksi Triani Risandi Als Rika dengan tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa menyeret saksi Triani Risandi Als Rika keluar dari kamar kos dan membawa masuk kedalam mobil;
- bahwa setelah berada di dalam mobil, terdakwa meletakkan samurai di bawah bangku supir setelah itu terdakwa membawa saksi Triani Risandi Als Rika pergi menggunakan mobil ke arah Bagan Besar tepatnya kebun-kebun sawit di sekitar rumah kontrakan terdakwa di Jalan Arif Rahman Hakim Gg. Sirsak Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur – Kota Dumai kemudian pada saat di kebun sawit tersebut terdakwa dan saksi Triani Risandi Als Rika turun dari mobil kemudian terdakwa mengambil samurai dari bawah bangku supir kemudian terdakwa mencucukkan ke tanah sambil berkata, “jangan kau cabarkan emosi aku, aku kalau sudah sekali gila....gila betul aku” lalu saksi Triani Risandi Als Rika berkata, “maafkan iaa bang, ngak iaa buat lagi .. ampun bang!” (sambil mengatakan berkali)-kali kemudian terdakwa berkata, “ini semua karena handphone!” lalu terdakwa mengambil handphone saksi Triani Risandi Als Rika dan menanam dengan mengunakan samurai kemudian samurai terdakwa menyimpan ke dalam mobil;
- bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi Triani Risandi Als Rika pulang ke rumah kontrakan terdakwa yang berada Jalan Arifin Ahmad Gg. Sirsak RT. 05 Kel. Bukit Kapur Kec. Bukit Kapur hingga pukul 14:30 Wib kami pergi dari rumah kontrakan Jalan Arif Rahman Hakim Gg. Sirsak Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur – Kota Dumai menuju rumah kontrakan istri pertama terdakwa saksi Santi Siagian yang berada di Jalan Gunung Selamat Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai;
- bahwa berdasarkan Visum et Repertum No: VER/35/XI/2024/RSB pada tanggal 04 November 2024 yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Tk.IV Dumai atas nama Triani Risandi yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Nia Kurnia dengan kesimpulan ditemukan luka lebam di lengan kiri sebelah atas, luka lebam di paha kiri sebelah atas, dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut menimbulkan penyakit atau halangan sementara untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu.
-------- bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------
Dumai, 14 Januari 2025
Penuntut Umum,
Muhammad Ikhwan, S.H., M.Kn.
Ajun Jaksa |