| Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban membayar kekurangan pembayaran (hutang) secara penuh sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) paling lama 10 (sepuluh hari) setelah nyata beralih nama pemegang hak menjadi nama Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran (hutang) sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara penuh, tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara penuh, tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas bidang tanah dan bangunan tempat tinggal milik Tergugat yang terletak di Jalan Abdul Rabkhan, Gang Al Fajar, RT 010, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Sertipikat Hak Milik Nomor 00433/BUKIT TIMAH, NIB. 05.08.000003722.0 atas nama Nurhayati, seluas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (ex aequo et bono); |