Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2026/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H Khairul Salam alias Salam Bin (Alm) Nasrun Batubara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 858 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Khairul Salam alias Salam Bin (Alm) Nasrun Batubara[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 75 / DMI / 04 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Khairul Salam alias Salam Bin (Alm) Nasrun Batubara

Tempat lahir

:

Dumai - Riau

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun /14 Agustus 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sejahtera Rt. 005 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. Penahanan :

Ditahan oleh penyidik di Rutan Polsek Dumai Timur:

  • sejak tanggal 19 Februari 2026 s.d tanggal 10 Maret 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2026 s.d 19 April 2026;

 

ditahan oleh Penuntut Umum:

  • sejak tanggal 13 April 2026 s.d. 02 Mei 2026.

 

  1. Dakwaan

 

-------bahwa ia terdakwa Khairul Salam alias Salam Bin (Alm) Nasrun Batubara pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026,  bertempat di Jalan  Dumai Indah RT 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil Suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” dengan cara:-----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa sedang bersama dengan saudara Andi Siregar (DPO) dan saudara Andi Siregar (DPO) mengatakan “ayo cari can yok”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “coba aja kita lihat rumah yang dibilang orang Sihengki tu tulang”, dan disepakati oleh keduanya untuk menuju lokasi ke Jalan Dumai Indah RT 004 Kelurahan Tanjung Palas dengan menggunakan sepeda motor milik saudara Andi Siregar (DPO) untuk melihat keadaan rumah yang dimaksud, setelah sampai di lokasi Terdakwa melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan tidak ada penghuni, kemudian Terdakwa kembali menemui saudara Andi Siregar (DPO) yang menunggu di pinggir jalan dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter, lalu Terdakwa mengatakan “tulang ada bawa obeng?”, dan saudara Andi Siregar (DPO) mengatakan “ada di jok Honda, untuk apa”, lalu Terdakwa menjawab “mau buka pelapon rumah itu”, kemudian saudara Andi Siregar (DPO) mengambil 1 (satu) buah obeng dari dalam jok sepeda motor dan menyerahkannya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa kembali menuju rumah tersebut sementara saudara Andi Siregar (DPO) menunggu di pinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju bagian samping rumah dan mencoba membuka akses masuk untuk mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah, termasuk tabung gas dan barang berharga lainnya dengan cara mencongkel menggunakan obeng, namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa beralih ke bagian belakang rumah dan melihat terdapat tangga kayu yang bersandar di pohon nangka, kemudian Terdakwa mengambil tangga kayu tersebut dan menyandarkannya ke dinding belakang rumah, lalu Terdakwa memanjat tangga tersebut hingga ke atas plafon rumah dan mulai membuka bagian seng/plafon rumah dengan menggunakan obeng dengan maksud untuk masuk ke dalam rumah, kemudian pada saat Terdakwa hendak masuk ke dalam rumah melalui plafon, tiba-tiba datang Saksi Muhammad Yudi yang mengatakan “ngapain kau”, sehingga Terdakwa terkejut, menjatuhkan tangga dan terjatuh dari atas dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, lalu Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar dan diamankan oleh warga, tidak lama kemudian anggota Kepolisian dari Polsek Dumai Timur datang ke lokasi dan membawa Terdakwa untuk dimintai keterangan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri, melainkan karena diketahui dan digagalkan oleh orang lain/warga sekitar;
  • Bahwa kerugian yang di alami oleh korban (Saksi Ali Imron Alias Arya Bin M. Umar Muti’i) akibat perbuatan terdakwa Khairul Salam alias Salam Bin (Alm) Nasrun Batubara berkisar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------

 

                           

Dumai, 22 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199310252018011001

                                               

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya