| Petitum |
- Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan tertanggal 03 Juni 2024 dengan Nomor Perjanjian 061524214331 jo. Perjanjian Pembiayaan tertanggal 18 Agustus 2025 dengan Nomor Perjanjian 061525214113, beserta lampirannya ;
- Menyatakan Demi Hukum Tergugat 1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat 1 untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.246.075.252,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), secara tunai, sekaligus dan seketika, yang apabila Tergugat 1 tidak mampu membayarkan nilai hutangnya secara tunai, sekaligus dan seketika, maka Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia yaitu 1 (satu) unit kendaraanMobil dengan identitas kendaraan Mobil MERK / TYPE : SUZUKI / XL 7 1.5 ZETA, TAHUN: 2024, WARNA : ABU-ABU METALIK, NOMOR POLISI : BP 1455 HH, NOMOR RANGKA: MHYANC22SRJ-100980, NOMOR MESIN : K15BT-1603325, harus menyerahkan kepada Penggugat dan oleh karenanya Penggugat berhak untuk mengambil kendaraan / mobil tersebut untuk kemudian di jual oleh Penggugat untuk melunasi hutang Tergugat 1. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat 1 yaitu senilai Rp.246.075.252,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), maka Tergugat 1 di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Dumai cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |