| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Mei 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
| Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2025/PN Dum |
| Tanggal Surat |
Selasa, 06 Mei 2025 |
| Nomor Surat |
4/Pid.Pra/2025/PN Dum |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | Maruli Tua Hutapea |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, c.q. Kepala Kapolres Dumai, c.q. Kepala kepolisian Provinsi Riau.c.q. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Dumai |
|
| Advokat |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Termohon adalah tindakan yang tidak sah atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Termohon adalah tindakan yang tidak sah atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/03/1/RES.1.24./2025/Reskrim atas nama Pemohon Marulitua Hutapea tidak sah atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/09//RES.1.24./2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Marulitua Hutapea dan Berita Acara yang berhubungan dengan hal dimaksud adalah surat/berita acara yang tidak sah atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan Termohon untuk menetapkan status Tersangka adalah sebagai tindakan yang cacat hukum dan melawan hukum sehingga batal demi hukum.
- Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk mencabut atau membatalkan status Tersangka atas diri Pemohon secara seketika, langsung dan memulihkan nama baik Pemohon.
- Memerintahkan Termohon agar menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil Pemohon sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan membayar ganti rugi immateril Pemohon sejumlah Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |